Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Praperadilan eks Mentan SYL Digelar Senin Pekan Depan

Sidang pertama gugatan praperadilan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo akan dihelat pada Senin (30/10/2023) pekan depan
Sidang Praperadilan eks Mentan SYL Digelar Senin Pekan Depan. Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo angkat suara soal dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia menyatakan tidak mengerti  isu atau dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementan saat berkunjung ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu (14/6/2023)./Antararn
Sidang Praperadilan eks Mentan SYL Digelar Senin Pekan Depan. Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo angkat suara soal dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia menyatakan tidak mengerti isu atau dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementan saat berkunjung ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu (14/6/2023)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang pertama gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar pada Senin (30/10/2023).

"Sidang pertama, Senin 30 Oktober 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (12/10/2023).

Djuyamto mengatakan permohonan yang teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL memiliki klasifikasi perkara ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka eks Mentan Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” imbuhnya.

Dia juga menyampaikan bahwa dalam praperadilan ini Alimin Ribut Sujono bakal menjadi hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul dan dua pejabat Kementan lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhamad Hatta (MH) sebagai tersangka. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menduga SYL membuat kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya dengan mengambil pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan.

SYL diduga menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan. 

Berdasarkan konstruksi perkaranya, penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Besaran yang disetorkan berkisar mulai dari US$4.000 sampai dengan US$10.000 atau setara dengan Rp62,8 juta hingga Rp157,1 juta (kurs Rp15.710 per dolar AS).  

Para Tersangka lalu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper