Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendesak pemerintah daerah (pemda) segera melunasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan di RSUD Jayapura, Papua.
Budi menjelaskan bahwa pemberian tunjangan itu merupakan kewajiban pemda dalam memberikan hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan daerah, sebagaimana amanat Undang-undang Otonomi Daerah.
“UU Otonomi Daerah mengamanatkan semua urusan kesehatan di daerah adalah tanggung jawab kepala daerah, bukan tugas Kemenkes untuk memberikan tambahan penghasilan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, Kemenkes sudah turun langsung dalam upaya penyelesaian permasalahan ini untuk memastikan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan baik, dan seluruh masyarakat tetap mendapatkan hak untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Dia mengatakan akan terus memperjuangkan hak tenaga kesehatan melalui koordinasi dengan kementerian terkait, seperti Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Hal ini dilakukan untuk menentukan standar jasa pelayanan dari setiap profesi kesehatan. Hal ini nantinya dapat dijadikan dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan TPP.
“Kita atur supaya pembagian TPP bisa lebih adil. Saya akan membuat sistemnya transparan melalui panduan yang akan disusun oleh Kemenkes,” lanjut Budi.
TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan beban kerja dan tempat tugas, yang besarannya ditentukan oleh pemda setempat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sebelumnya, sejumlah dokter di Jayapura telah melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan tunjangan, yang dinilai tidak seimbang dengan beban kerja yang dijalani. Unjuk rasa tersebut berlangsung pada Agustus lalu dan sempat viral di media sosial.