Komentar Johanis Tanak
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak turut memberikan komentar atas laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Menurutnya, polisi harus berhati-hati dalam menaggani hal ini. Apalagi, kasus sudah dinaikan menjadi penyidikan.
Sebab ketika menyebut pimpinan KPK, maka itu berjumlah lima orang. Johanis mengatakan bahwa dirinya juga termasuk di dalamnya.
Dia menilai apabila Kepolisian menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan itu, maka lima orang pimpinanlah yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama-tama yang perlu dipahami dengan baik bahwa Pimpinan di KPK itu ada lima orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor, berarti lima orang Pimpinan KPK tersangka tipikor," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (8/10/2023).
Oleh karena itu, Johanis berpesan agar penegak hukum bisa teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.
Baca Juga
"Dan tidak gegabah dalam menyikap suatu permasalahan hukum," ujarnya.