Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Johanis Tanak sampai Wanti-wanti, Begini Kronologi Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL

Berikut adalah kronologi laporan masyarakat yang menduga pimpinan KPK melakukan pemerasan kepada SYL.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kanan) berjabat tangan dengan pegawai Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) saat tiba di Kantor Kementan, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Menurut Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, politikus Partai Nasdem itu menyiapkan tim gabungan untuk mendampingi dalam perkara hukum di KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kanan) berjabat tangan dengan pegawai Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) saat tiba di Kantor Kementan, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Menurut Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, politikus Partai Nasdem itu menyiapkan tim gabungan untuk mendampingi dalam perkara hukum di KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Komentar Johanis Tanak

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak turut memberikan komentar atas laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Menurutnya, polisi harus berhati-hati dalam menaggani hal ini. Apalagi, kasus sudah dinaikan menjadi penyidikan.

Sebab ketika menyebut pimpinan KPK, maka itu berjumlah lima orang. Johanis mengatakan bahwa dirinya juga termasuk di dalamnya.

Dia menilai apabila Kepolisian menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan itu, maka lima orang pimpinanlah yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertama-tama yang perlu dipahami dengan baik bahwa Pimpinan di KPK itu ada lima orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor, berarti lima orang Pimpinan KPK tersangka tipikor," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (8/10/2023).

Oleh karena itu, Johanis berpesan agar penegak hukum bisa teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP. 

"Dan tidak gegabah dalam menyikap suatu permasalahan hukum," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper