Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan pencekalam ke luar negeri terhadap sembilan orang terkait kasus korupsi Kementan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pengajuan pencekalan itu dimaksudkan untuk memperlancar proses penyidikan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut. Saat ini, KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Tidak dijelaskan siapa saja pihak yang dilarang melakukan perjalanan luar negeri, termasuk Mentan Syahrul Yasin Limpon. Kendati demikian, Ali menegaskan bahwa sembilan orang itu adalah yang memiliki kerkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Kemudian, Ali juga menuturkan bahwa kesembilan orang yang icegah visa kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku. Misalnya, hadir dalam pemeriksaan ketika ada agenda pemanggilan dari penyidik.
"Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, kasus korupsi di lingkungan Kementan ini terkait dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Adapun, KPK sebelumya menyebut dugaan korupsi yang diselidiki di Kementan terkait dengan praktik penempatan pegawai dalam jabatan. Praktik ini kerap kali dikaitkan dengan kasus jual beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme.
Di sisi lain, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, Kamis (28/9/2023). Pada saat itu, KPK menemukan uang puluhan miliar dan sejumlah senjata api.
Khusus untuk penemuan 12 senjata api, kini kasus tersebut tengah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebelumnya, KPK menyerahkan senpi tersebut ke Polda Metro Jaya.