Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan satu unit mobil Audi di rumah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Sulawesi Selatan.
Mobil itu ditemukan ketika penyidik menggeledah rumah yang beralamat di Jalan Pelita Raya dan Jalan Bumi 13 Blok C Perum B BPH Makassar, Rabu (4/10/2023). Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut merupakan milik dari Syahrul.
Penggeledahan itu merupakan rangkaian kegiatan penyidikan oleh KPK terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain 1 unit mobil merek Audi A6 dan sejumlah dokumen," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Ke depan, tim penyidik masih melakukan penyitaan sekaligus analisis terhadap barang bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara penyidikan di Kementan.
Adapun rumah di Makassar itu bukan satu-satunya lokasi yang sudah digeledah oleh penyidik KPK. Rumah dinas mentan di Kompleks Widya Chandra Jakarta, ruangan kerja menteri dan sekjen di Kementan, serta rumah di Jagakarsa di antara lokasi yang sudah digeledah tim penyidik.
Baca Juga
Pada penggeledahan di rumah dinas mentan, KPK menemukan uang dengan total nilai sekitar Rp30 miliar, catatan keuangan, dan dokumen elektronik.
Penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api di lokasi tersebut dan telah menyerahkannya ke kepolisian.
Lalu, KPK turut menemukan uang sekitar Rp400 juta di rumah salah satu tersangka di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementan. Namun, lembaga itu belum mengungkap secara resmi status hukum Syahrul, kendati sumber Bisnis pada Jumat (29/9/2023) mengonfirmasi bahwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu telah menjadi tersangka.
"Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana. Silakan simpulkan sendiri," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait dengan status hukum Menteri Pertanian, Rabu (4/10/2023).
Lembaga antirasuah menduga ada tiga klaster kasus korupsi di Kementan yakni terkait dengan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.