Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Pejabat Kominfo dan Kemenkeu di Kasus BTS

Kejagung memeriksa Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong pada kasus pengadaan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong dalam kasus pengadaan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sembilan saksi.

"Senin 25 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 9 orang saksi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (25/9/2023).

Selain Usman Kansong, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Mira Tayyiba selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kemudian, Heppy Endah Palupy Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kemenkominfo dalam pemeriksaan kali ini. Selanjutnya, ada ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenkominfo, dan I Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kominfo.

Masih pejabat Kominfo, NW selaku staf khusus dan Y sebagai Staf TU juga telah diperiksa Kejagung.

Adapun, TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI dan SM selaku Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika di Kemenkominfo.

Kesembilan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas tersangka Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Ketut.

Sebagai informasi, dalam kasus ini ada lima pihak lain yang turut menjadi terdakwa. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. 

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper