Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong dalam kasus pengadaan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sembilan saksi.
"Senin 25 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 9 orang saksi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (25/9/2023).
Selain Usman Kansong, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Mira Tayyiba selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kemudian, Heppy Endah Palupy Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kemenkominfo dalam pemeriksaan kali ini. Selanjutnya, ada ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenkominfo, dan I Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kominfo.
Masih pejabat Kominfo, NW selaku staf khusus dan Y sebagai Staf TU juga telah diperiksa Kejagung.
Baca Juga
Adapun, TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI dan SM selaku Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika di Kemenkominfo.
Kesembilan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas tersangka Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Ketut.
Sebagai informasi, dalam kasus ini ada lima pihak lain yang turut menjadi terdakwa. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.