Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Bos BUMD SMS Sumsel Tersangka Kasus Korupsi Rp18 Miliar

KPK menahan seorang tersangka korupsi kerja sama pengangkutan batu bara fiktif pada BUMD Sumatra Selatan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers penahanan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan terkait dengan kasus suap di Basarnas, Gedung Merah Putih KPK, Senin (31/7/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers penahanan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan terkait dengan kasus suap di Basarnas, Gedung Merah Putih KPK, Senin (31/7/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT SMS Sarimuda sebagai tersangka dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara fiktif pada BUMD Sumatra Selatan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda) atau SMS.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara Rp18 miliar. "Perbuatan Tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar," demikian terang Alex pada konferensi pers, Kamis (21/9/2023). 

Berdasarkan konstruksi perkaranya, dugaan kerugian keuangan negara dimaksud dipicu oleh pengeluaran uang dari PT SMS dengan mengeluarkan invoice fiktif. Untuk diketahui, PT SMS ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api, dengan kegiatan usaha berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. 

Melalui kerja sama itu, PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton. BUMD itu juga bekerja sama dengan beberapa vendor lain untuk menyediakan jasa dukungan lainnya. 

KPK lalu menduga dalam rentang waktu 2020-2021, Sarimuda memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT SMS dengan membuat berbagai dokumen invoice fiktif. 

Pembayaran dari beberapa vendor itu lalu tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS, namun dicairkan dan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. 

Kemudian, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan transfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. 

Perbuatan Sarimuda itu diduga merugikan keuangan negara dan diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper