Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies vs DJP Soal Rumor Pengusaha Ditekan Lewat Pemeriksaan Pajak

Anies dan DJP saling beradu argumen mengenai rumor pengusaha ditekan melalui pemeriksaan pajak karena mendukung capres dari Koalisi Perubahan tersebut.
Bakal calon Presiden RI 2024 Anies Baswedan saat menjadi pembicara dalam acara Belajaraya di Jakarta, Sabtu (29/7/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma
Bakal calon Presiden RI 2024 Anies Baswedan saat menjadi pembicara dalam acara Belajaraya di Jakarta, Sabtu (29/7/2023)./Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Bakal calon presiden Anies Baswedan mengaku para konglomerat besar takut membantu dirinya dalam ajang Pilpres 2024 karena akan diintimidasi oleh alat negara. Sebaliknya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah rumor dari Anies tersebut.

Anies sebelumnya mengatakan banyak pengusaha yang membantunya, namun hanya pengusaha ukuran menengah. Sementara pengusaha besar alias konglomerat tidak mau mendekati.

"[Para konglomerat] takut karena kami mengalami pengusaha-pengusaha yang berinteraksi, bertemu, setelah itu mereka akan mengalami pemeriksaan pajak, pemeriksaan-pemeriksaan yang lain-lain," jelas Anies dalam acara Mata Najwa: 3 Bacapres Bicara Gagasan seperti yang disiarkan kanal YouTube Universitas Gadjah Mada, Selasa (19/9/2023).

Dia mengklaim, sudah ada contoh pengusaha di Jawa Barat dan Jawa Timur yang membantu relawannya serta acara-acara di daerah. Meski demikian, lanjutnya, perusahaan-perusahaan mereka langsung diperiksa.

"Katanya [pemeriksaan] random [acak] tapi 10 perusahaan miliknya diperiksa pajaknya. Itu yang katanya random," ujar Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak tahu menahu siapa pejabat yang memerintahkan alat negara itu untuk melakukan 'intimidasi' kepada para pengusaha yang coba mendukungnya itu.

DJP Membantah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pernyataan terkait pengakuan Bakal Calon Presiden Anies Baswedan yang mengaku para pengusaha besar takut membantu dirinya dalam ajang Pilpres 2024 karena akan diintimidasi oleh alat negara, yakni pemeriksaan pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menekankan bahwa DJP dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dwi menyampaikan bahwa pada dasarnya DJP memang melakukan pemeriksaan pajak setidaknya untuk empat hal. 

“Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi) dan pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management),” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (20/9/2023). 

Selain itu, juga pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu. Sementara sebelum dilakukan Pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk memberikan kesempatan agar Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara.

"Saya tidak tahu yang memerintahkan siapa, tapi fakta di lapangannya seperti itu dan saya mau tanya pada diri sendiri dan kita semua, akankah kita membiarkan Republik ini berada dalam rasa takut, akankah membiarkan rasa kebebasan itu hilang? Saya rasa tidak," katanya.

Oleh sebab itu, Anies menegaskan akan memperjuangkan perubahan agar semua pihak merasa aman di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper