Bisnis.com, SOLO - TNI menuntut adanya perubahan batas usia pensiun prajurit yang naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Tuntutan tersebut pun masih dikaji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mulai penggelar sidang perdananya pada Kamis (7/9/2023).
Adapun alasan tuntutan ini dilayangkan karena pemohon menilai masih memasuki usia produktif, saat masa jabatannya segera berakhir.
Selain itu, usia pensiun prajurit yang berada di angka 58 tahun dinilai tidak adil karena berbeda dengan angka pensiun abdi negara lain seperti PNS, Polri, dan Hakim/Jaksa.
Selain TNI, rata-rata usia pensiun abdi negara memang berada di angka 60-65 tahun.
Berikut perbandingan usia pensiun para abdi negara:
TNI
Batas usia pensiun TNI diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga
Usia pensiun TNI pun berbeda-beda tergantung jabatan yang diembannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun.
Kemudian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama lebih muda, yakni saat 53 tahun.
Polri
Sama seperti TNI, batas usia pensiun untuk anggota Polri berada di angka maksimal 58 tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PNS
Adapun usia pensiun untuk PNS secara umum adalah 53 tahun, dan maksimal 65 tahun tergantung pada masing-masing jabatan dan jenis pekerjannya.
Batas usia pensiun PNS dituangkan dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional (JF) yang dirilis pada 3 Oktober 2017 lalu.
Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa secara umum batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia antara lain 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun.
Jaksa
Usia pensiun Jaksa telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berubah menjadi 60 tahun, sesuai Pasal 12C UU Nomor 11/2021 yang berbunyi, "Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena telah mencapai usia 60 tahun."
Namun putusan ini baru akan berlaku 5 tahun sejak dibacakannya putusan MK pada Desember 2022. Ini artinya hingga 2027, batas usia pensiun jaksa masih berada di angka 62 tahun.
Hakim
Kemudian untuk usia pensiun Hakim, diberhentikan dengan hormat dari jabatan di usia 65 tahun untuk jabatan ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan negeri.
Sedangkan hakim yang memiliki jabatan ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi akan pensiun di usia yang ke-67.