Bisnis.com, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan batas usia pensiun prajurit TNI pada Kamis (7/9/2023).
Adapun dalam sidang perdana tersebut, dilakukanpemeriksaan pendahuluan soal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap UUD 1945.
Gugatan kenaikan usia pensiun TNI dari yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun itu dilayangkan oleh Laksda Kresno Buntoro PhD (prajurit TNI aktif), Kolonel Chk Sumaryo (prajurit TNI aktif), Sersan Kepala Suwardi (prajurit TNI aktif), Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto.
Kelimanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya yang bernama Viktor Santoso Tandiasa untuk menguji Pasal 53 UU TNI yang menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.
Tuntutan itu dilayangkan oleh kliennya yang merasa bahwa prajurit TNI masih masuk ke dalam usia produktif pada usia 58 tahun.
Hal ini juga terlihat dari kondisi pemohon I, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro. Dirinya saat ini berusia 56 tahun dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun.
Baca Juga
Disebutkan bahwa Pasal 53 UU TNI dinilai merugikan bagi pemohon I karena yang bersangkutan masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan.
"Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun," ucap Viktor dalam keterangan resminya dikutip pada Jumat.
Selain masalah produktivitas, gugatan usia pensiun naik menjadi 60 tahun itu juga dilayangkan oleh pemohon karena ada unsur ketidakadilan.
Viktor menjelaskan, tuntutan usia pensiun prajurit diajukan menjadi 60 tahun karena merujuk pada perlunya kesertaraan ketentuan batas usia masa dinas terhadap profesi abdi negara.
Di mana perundang-undangan lain mengatur bahwa usia pensiun untuk profesi seperti Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim) mencapai 60 tahun bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun.
“Guna menegakkan hukum dan keadilan, dan menurut penalaran yang wajar, maka perlu adanya keseragaman terhadap batas usia pensiun para abdi negara dengan menetapkan usia 60 tahun sebagai batas usia yang relevan, moderat dan konstitusional bagi para abdi negara untuk dapat diberhentikan dengan hormat (pensiun) dan diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara. Sekalipun, batas usia pensiun sampai dengan 60 tahun ini bisa dilakukan dengan syarat atau tanpa syarat tertentu sebagaimana yang diberlakukan pada institusi Polri dan ASN,” papar Viktor
Penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam rentang usia produktif.