Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengharapkan 1.300 perusahaan yang sudah terdata mengelola gedung tinggi diharapkan memasang pompa bertekanan tinggi (water mist generator) guna mengurangi polusi udara di Jakarta. Jumlah ini bertambah dari semula 300 gedung.
Kepala DLH DKI Asep Kuswanto mengatakan, 1.300 perusahaan tersebut mayoritas memiliki gedung 8 lantai. Hal ini menjadi salah satu syarat untuk pemasangan water mist generator agar penyemprotan air untuk mengendalikan pencemaran udara efektif.
“Jadi kalau bisa yang minimal 8 lantai. Ada 1.300 gedung saat ini yang terdata memiliki 8 lantai,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).
Seluruh gedung tersebut nantinya diharapkan memasang water mist generator karena harga untuk membeli alat ini tidak mahal. Perusahaan-perusahaan ini hanya perlu merogoh kocek hingga Rp50 juta.
“Kita berharap, memang ini pertama tidak mahal alatnya, kemudian juga operasional tidak mahal, seharusnya tidak menjadi hal yang memberatkan bagi gedung,” jelasnya.
Alat tersebut diimbau untuk dipasang di 4 sisi gedung-gedung tinggi, sehingga akan jauh lebih efektif pengendalian pencemaran udaranya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal memanggil perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk mengatasi polusi udara yang masih dalam level buruk.
Pemanggilan tersebut rencananya akan dilakukan pekan depan, dimana dari data perusahaan yang terkumpul oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) nantinya akan dipanggil secara bertahap.
Dalam pertemuan yang direncanakan tersebut, Heru bersama dengan para stakeholders yang akan dipanggil nanti akan membahas beberapa hal terkait penanganan polusi udara di ibu kota, salah satunya adalah memasang water mist generator di atap-atap gedung.
Pemasangan alat tersebut menurut dia menjadi suatu hal yang wajib bagi semua stakeholders yang mengelola gedung-gedung tinggi di Jakarta, pasalnya Pemprov DKI tidak bisa menangani kualitas udara buruk ibu kota yang ada saat ini sendiri, melainkan harus dilakukan secara bersama-sama.
“Pemasangan alat tersebut bersifat wajib, cukup,” ujar Heru di Gedung PT Astra International Tbk (ASII), Jakarta Pusat.
Heru tidak menjelaskan secara rinci mengapa perusahaan-perusahaan di ibu kota khususnya swasta diwajibkan memasang alat tersebut. Namun demikian, dengan adanya alat tersebut di gedung-gedung tinggi akan mempermudah Pemprov DKI dalam mengendalikan pencemaran udara.
Selain itu, jangkauan Pemprov DKI untuk mengendalikan pencemaran udara di ibu kota menjadi luas, tidak hanya terfokus di gedung-gedung milik Pemprov DKI saja. Sehingga nantinya, Pemprov DKI tidak hanya akan menggandeng perusahaan swasta saja, melainkan juga BUMN.