Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 2 tersangka terkait dugaan korupsi Dalam Proses Akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh Bukit Asam (BA) Melalui Anak Perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan di antara dua tersangka ini terdapat mantan Direktur Utama PT BA pada periode 2011 - April 2016, yakni M.
"Tim penyidik kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial "M" selaku Direktur Utama PT Bukit Asam," tutur Vania dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Kemudian, NT selaku analisis bisnis madya PT BA periode 2012-2016 juga ikut terseret menjadi tersangka dalam perkara ini. Kedua tersangka ini dijadikan tersangka setelah tim penyidik memiliki cukup bukti permulaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun, kedua tersangka ini kemudian dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depannya. M akan mendekam di Rutan kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan NT ditahan di lapas perempuan merdeka Palembang.
"Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP," imbuhnya.
Baca Juga
Sementara itu, Vania menyampaikan negara berpotensi mengalami kerugian keuangan sebesar Rp100 miliar atas dugaan korupsi dalam perkara akuisisi ini. Adapun, saksi yang sudah diperiksa kejaksaan sampai saat ini berjumlah 50.
Sekadar informasi, kedu tersangka ini terjerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.