Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyampaikan sembilan pokok perubahan dalam RUU tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menjabarkan, kesembilan pokok tersebut mulai dari kewenangan khusus hingga pengelolaan keuangan yang akan di implementasikan pada IKN nantinya.
“Selain kewenangan khusus, kita juga ingin memperkuat pengaturan hak atas tanah, mengenai soal keuangan, anggaran dan barang, apakah sebagai kuasa (pengguna) atau pengelola, itu semuanya berubah, jadi intinya adalah kewenangan (Otorita IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus, Pemdasus, IKN),” kata Suharso dalam keteranganya, Selasa (22/8/2023).
Diketahui, sembilan pokok pokok perubahan yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut adalah, kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan OIKN.
Kemudian, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR RI, dan jaminan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Suharso mengatakan bahwa selain sembilan pokok UU IKN yang akan diubah, Peraturan Pelaksanaanya yang terdapat dalam UU terdahulu perlu diubah mengikuti konteks RUU perubahan UU IKN yang disampaikan pemerintah.
Baca Juga
“Peraturan yang diubah, yaitu PP 17/2022, PP 12/2023, PP 27 2023, Perpres 62/2022, Perpres 63/2022, Perpres 64/2022, dan Perpres 65/2022. Keempat peratutan ini harus diselesaikan dalam waktu dua bulan sejak UU tentang Perubahan UU IKN ditetapkan,” ujar Suharso
Kemudian, pada akhir rapat kerja Suharso selaku Menteri PPN/Bappenas menyerahkan draf RUU perubahan UU IKN ke Pimpinan Rapat atau kepada Ketua Komisi II DPR RI.
Diketahui, Komisi II DPR mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah terkait amandemen Undang-undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Senin (21/8/2023).
Pihak pemerintah yang direncanakan hadir dalam rapat siang nanti antara lain, Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri ATR BPN, Menteri Hukum dan HAM, dan Kepala Otoritas IKN.
Agenda rapat tersebut adalah pembicaraan awal tentang rencana perubahan UU IKN. "Rapat kerja tingkat pembicaraan pendahuluan pembahasan rancagan UU Perubahan atas UU No.3/2022 tentang IKN," demikian tertulis dalam jadwal resmi DPR.