Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahasiswa Terjerat Kabel Optik, Dirjen HAM Singgung Tanggung Jawab Provider

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen HAM Kemenkumham) turut menyoroti insiden seorang mahasiswa terjerat kabel fiber optik.
Gedung kemenkumham/setkab.go.id
Gedung kemenkumham/setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen HAM Kemenkumham) menyoroti insiden terjeratnya seorang mahasiswa akibat kabel fiber optik yang menjuntai di wilayah Jakarta Selatan. 

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra menilai perusahaan penyedia kabel fiber optik perlu bertanggung jawab atas dampak aktivitas bisnisnya terhadap lingkungan dan masyarakat. 

Oleh karena itu, dia mengapresiasi penataan kabel yang semrawut di sejumlah titik di Ibu Kota oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga. 

"Kami memandang bahwa penataan yang kemarin dilakukan dinas bina marga ini sebagai bentuk konkret pemprov DKI Jakarta dalam menjaga hak atas rasa aman masyarakat di Jakarta utamanya para pengendara kendaraan bermotor maupun para pejalan kaki," ujar Dhahana, dikutip dari siaran pers, Rabu (9/8/2023). 

Dhahana juga merespons positif rencana Pj Gubernur DKI Jakarta untuk berdialog bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Rencana Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). Dia berharap agar adanya peningkatan kesadaraan dan kepekaan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, terhadap risiko aktivitas bisnisnya.

"Melalui dialog bersama APJATEL, kami optimis Pak Pjs Gubernur DKI Jakarta akan mampu mencarikan solusi yang tepat dalam penataan kabel fiber optik di Jakarta," lanjutnya.

Adapun Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengaku telah mengundang sejumlah provider kabel fiber optik di sekitar lokasi kejadian untuk dikonfirmasi mengenai insiden tersebut. Salah satunya yakni PT Bali Towerindo. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal memberikan peringatan tertulis untuk melakukan penataan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jika perusahaan provider tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa pemutusan kabel.

"Sesuai dengan ketentuan yang ada pertama kita tegur dengan peringatan tertulis. Jika tidak juga melakukan penataan kami putus kabel yang menjuntai itu," jelas Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta Syamsul Bakhir, Senin (31/7/2023). 

Peringatan tersebut dilakukan untuk menghindari kejadian yang sama terulang kembali. Seperti diketahui, mahasiswa yang terjerat kabel fiber optik tersebut kini tidak bisa berbicara lagi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper