Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Adiwarman A. Karim

Wakil Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Kala Calon Haji Membangun Negeri

Ketika sistem keberangkatan haji diubah, kita terkejut betapa besarnya kekuatan ekonomi yang dapat dihimpun dari para calon haji.
Sejumlah jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) sembilan embarkasi Palembang berjalan menuju pesawat  di Bandara Internasional Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Senin (5/6/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sejumlah jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) sembilan embarkasi Palembang berjalan menuju pesawat di Bandara Internasional Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Senin (5/6/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Ketika sistem keberangkatan haji diubah, kita terkejut betapa besarnya kekuatan ekonomi yang dapat dihimpun dari para calon haji. Dalam sistem yang lama, setiap calon haji mendaftar setiap tahun. Ketika kuota haji telah habis, maka calon haji akan tertolak pendaftarannya pada haji tahun itu.

Mereka yang tidak mendapat kuota haji, harus mendaftar lagi tahun depan. Begitu seterusnya. Dampak ekonomi dari sistem lama ini, dana calon haji tidak terhimpun dan dikelola dalam satu kelolaan. Dana masing-masing calon haji yang tidak mendapat kuota itu dikelola sendiri-sendiri oleh calon haji, atau dititipkan sendiri-sendiri sebagai tabungan di bank.

Dalam sistem baru, calon haji yang tidak mendapat kuota haji tahun itu, dimasukkan dalam antrean untuk haji tahun depan. Dana calon haji yang belum mendapat kuota ini dihimpun dan dikelola oleh BPKH. Jumlah antrean calon haji makin tahun makin panjang karena pertambahan calon haji yang mendaftar selalu lebih banyak dari kuota yang disediakan pemerintah Arab Saudi.

Akumulasi dana calon haji yang berada dalam antrean yang makin tahun makin banyak inilah yang membuat dana calon haji yang dikelola BPKH menjelma menjadi kekuatan ekonomi yang sangat besar.

Walaupun belum sebesar dana kelolaan Jamsostek, saat ini dana kelolaan BPKH menduduki tempat kedua. Mengelola dana BPKH memiliki karakter yang berbeda dengan Jamsostek. Pertama, dana haji dikumpulkan dalam rupiah dan penggunaannya mayoritas dalam valas. Sedangkan Jamsostek pengumpulan dan pembayarannya kepada peserta dalam rupiah. Ini menyebabkan adanya risiko valas di BPKH yang salah satu cara memitigasinya dengan memiliki portofolio valas.

Kedua, penggunaan dana BPKH telah terjadwal setiap tahunnya. Sedangkan Jamsostek penggunaannya hanya dapat diprediksi antara lain dengan tahun pensiun dan statistik kematian. Secara umum, BPKH dan Jamsostek mengelola dana jangka panjang berjumlah besar.

Ketiga, BPKH hanya dapat melakukan investasi dalam instrumen yang sesuai prinsip syariah. Sedangkan Jamsostek memiliki bauran investasi dalam pilihan instrumen yang konvensional dan yang syariah.

Selain itu, BPKH juga harus memitigasi risiko naiknya biaya haji. Biaya haji yang dibayar calon haji lebih kecil daripada biaya nyata yang yang harus dikeluarkan Pemerintah. Selisih biaya itulah yang sebagian ditanggung oleh Pemerintah untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan haji, dan sebagian lagi dipenuhi oleh BPKH. Ada tiga unsur yang harus dipertimbangkan.

Unsur Pertama, kenaikan biaya haji yang cenderung naik dari tahun ke tahun akibat kenaikan harga dalam valas, dan akibat melemahnya nilai rupiah atas riyal Saudi dan dolar AS. Unsur Kedua, selisih antara biaya yang dibayar calon haji dengan biaya nyata. Biaya yang harus dibayar calon haji ditentukan dengan melibatkan Pemerintah dan DPR. Sedangkan biaya nyata ditentukan oleh unsur pertama. Unsur Ketiga, nilai sebagian dari biaya penyelenggaraan haji ditanggung Pemerintah.

Untuk unsur pertama, pada tahun 2021 BPKH mencatat keuntungan selisih kurs atas penjualan persediaan valas BPKH sebagai akibat batalnya pemberangkatan haji saat pandemi tahun 2020 sebesar Rp499 miliar (4,72% dari nilai manfaat).

BPKH tidak dapat memaksimalkan keuntungan dari transaksi valas karena dua hal. Pertama, transaksi valas bukanlah kegiatan utama BPKH. Kedua, regulasi BI mengatur transaksi valas agar tidak terjadi spekulasi yang akan mengganggu kestabilan nilai rupiah.

Untuk unsur kedua, BPKH diberi keistimewaan berupa pembebasan pajak atas investasinya sehingga dana yang tadinya dikelola melalui manajer investasi dalam bentuk investasi reksa dana karena pertimbangan pajak, saat ini dapat dilakukan langsung oleh BPKH. Pada 2021 terdapat nilai manfaat tambahan atas aktivitas pencairan investasi reksa dana menjadi swakelola sebesar Rp871 miliar (7,72% dari nilai manfaat).

Untuk unsur ketiga, postur APBN yang makin membaik menjadi sumber dana terakhir (last of resort) yang diharapkan tetap dapat diandalkan. Stabilitas nilai tukar rupiah juga merupakan kontribusi penting Pemerintah dalam biaya penyelenggaraan haji.

Pengelolaan dana BPKH telah nyata dalam ikut membangun negeri. Sebagian besar dana calon haji itu diinvestasikan dalam Surat Berharga Syariah Negara, dan dalam produk perbankan syariah. Hal ini secara signifikan mendorong pertumbuhan industri pasar modal syariah dan perbankan syariah. Sebagian besar dana yang diinvestasikan dalam SBSN digunakan untuk proyek membangun infrasruktur Lembaga Pendidikan Islam dan infrastruktur pendukung lainnya yang secara tidak langsung memfasilitasi transportasi jemaah haji dan masyarakat luas pada umumnya.

Posisi strategis BPKH ini mendorong IDB dan investor asing lainnya memberikan hibah senilai Rp1,7 triliun berupa saham di Bank Muamalat. Saat ini BPKH menjadi pemegang saham mayoritas dan IDB menjadi pemegang saham minoritas dari satu bank umum syariah yang memang sangat diperlukan dalam ekosistem BPKH khususnya untuk menghimpun dana setoran haji.

Selain menerima hibah saham, BPKH juga menyetor saham senilai Rp1 triliun, dan membeli sub-ordinasi Sukuk senilai Rp2 triliun yang insyaallah memberi imbal hasil setara 9% per tahun. Sedangkan dari recovery non-produktif masih dapat diharapkan mencapai 34% dari Rp10 triliun dalam beberapa tahun mendatang. Ketika kinerja telah membaik, diharapkan BPKH dapat mendapatkan keuntungan dari penjualan saham dan dividen.

Dana calon haji kini telah menjelma menjadi salah satu pendorong pembangunan negeri. Makin baik literasi masyarakat tentang Islam, makin mudah transportasi, mkin mudah transaksi calon haji, maka makin besar pula masyarakat yang mendaftar haji yang bermakna makin besar pula dana kelolaan BPKH untuk kemaslahatan haji Indonesia.

Abu Yazid al Busthami, sufi besar abad ketiga Hijriah, dalam berbagai kitab dikisahkan menyerahkan biaya perbekalan hajinya seniai 200 dirham kepada seorang yang sangat membutuhkan. Jika Ka’bah adalah Rumah Tuhan, maka dalam hati orang-orang yang sangat membutuhkan juga bersemayam Tuhan. Semoga BPKH dapat memberikan sebanyak-banyaknya manfaat. Rasulullah SAW bersabda, “sebaik-baik manusia, adalah yang paling banyak memberi manfaat pada orang lain”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper