Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 berbasis zonasi menimbulkan banyak masalah mulai dari migrasi domisili melalui kartu keluarga (KK) ke sekolah favorit hingga terbatasnya daya tampung, khususnya di wilayah perkotaan.
Menanggapi hal ini, bakal calon presiden (Capres) pada Pemilu 2024, Anies Baswedan menyampaikan bahwa seharusnya yang dibenahi dari akar masalahnya PPDB, yakni kapasitas tamping dari setiap jenjang pendidikan.
“Saya tidak mau ikut terlibat langsung dalam perdebatan PPDN. [Namun] Saya ingin ajak kita lihat akar masalahnya sehingga terjadi percakapan seperti ini. Akar masalahnya adalah jumlah bangku dengan jumlah siswa tidak sama, inilah yang harus diselesaikan,” ujarnya di sela acara Belajaraya di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).
Menurutnya untuk mengefisienkan sistem PPDB melalui zonasi, maka pemerintah perlu memastikan jumlah kuota bangku jenjang sekolah dasar (SD) kelas satu, sekolah menengah pertama (SMP), bahkan sekolah menengah atas (SMA) atau kejuruan (SMK) harus memiliki daya tampung yang sama.
“Indonesia harus memastikan jumlah bangku SD kelas 1 harus sama dengan SMP kelas 1 sama dengan SMA, SMK kelas 1. [Maka] kalau jumlahnya sama persoalan ini dapat terselesaikan,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, kata Anies jika akar permasalahan ini belum terselesaikan maka hambatan sistem zonasi PPDB akan berlanjut. Singkatnya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyarankan agar pendidikan di Indonesia jangan seperti pyramid, semakin tinggi pendidikan semakin sedikit jumlah kursinya.
Baca Juga
Dia juga menyampaikan bahwa salah satu dari solusi pendidikan di Indonesia, maka pihak terkait perlu melakukan pembangunan dalam sektor pendidikan dengan cepat dan merata.
“Kita pernah punya SD Inpres, barangkali kedepan perlu SMP Inpres, SMA, SMK Inpres. Kecepatan pembangunan supaya jumlahnya [jenjang SD hingga SMA] sama, maka angka partisipasi meningkat,” pungkas Anies.
Sebagai informasi, dalam rapat Komisi X yang berlangsung Kamis (20/7/2023), pemerintah dinilai belum menghadirkan pendidikan yang berkualitas untuk rakyatnya sehingga menyebabkan para orang tua ingin anaknya masuk di sekolah atau satuan pendidikan tertentu saja.
PPDB bersistem zonasi yang sudah dilaksanakan sejak 2021 dengan tujuan meratakan sistem satuan pendidikan yang ada masih memiliki banyak masalah karena belum meratanya satuan pendidikan berkualitas yang ada di banyak daerah.
“Pengawasan PPDB harus diawasi agar terlaksana dengan benar. Penguatan kesadaran calon siswa baru, orang tua siswa, dan penyelenggara perlu dilakukan agar pelaksanaan PPDB terlaksana sesuai regulasi yang ada,” jelas Zainuddin Maliki, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Amanat Rakyat (PAN).