Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana membuat sebuah komite independen yang terdiri dari elemen Dewan Pers, masyarakat, dan juga pemerintah dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.
Dirjen Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan komite yang akan dibentuk berjumlah ganjil dengan maksimal 11 sosok yang terdiri dari beberapa unsur.
“Dalam pasalnya disebutkan berjumlah ganjil maksimal 11 orang ya, Jadi boleh 9 boleh 7 mungkin boleh juga 5, tetapi mungkin tidak 3 karena terlalu sedikit,” ujarnya dalam diskusi Trijaya terkait polemik Perpres, pada Sabtu (29/7/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam unsur Dewan Pers nantinya sosok yang ditunjuk tidak terikat maupun terafiliasi perusahaan media. Sementara untuk unsur masyarakat nantinya yang akan dipilih tidak akan terikat dengan platform digital maupun media.
Selanjutnya untuk unsur pemerintah nantinya hanya akan dipilih satu sosok dari maksimal 11 orang tersebut yang dapat berasal dari luar pemerintahan. Perlunya elemen pemerintah dalam komite ini lantaran Perpres yang berlaku diatur oleh pihak eksekutif.
“Tidak harus misalnya mewakili pemerintah harus ASN harus pejabat. Bisa dari akademisi, tetapi ditunjuk oleh pemerintah,” tuturnya.
Baca Juga
Komite yang nantinya akan dibentuk pun dirumuskan sedemikian rupa agar dapat menciptakan keadilan agar dalam membuat keputusan tidak ada unsur bias. Jika terdapat sosok yang terafiliasi dengan perusahaan media maupun platform, maka kemungkinan dapat terjadi sebuah bias dalam membuat keputusan.
“Kalau dia betul-betul terafiliasi ke perusahaan pers, maka bisa bias keputusannya. Sebaliknya juga kalau mewakili perusahaan platform ya bisa bias,” tuturnya.