Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka Dugaan Suap, Ini Deretan Mobil Milik Kepala Basarnas

Berikut sederet koleksi mobil milik Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi yang kini jadi tersangka dugaan kasus suap.
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi/basarnas.go.id
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi/basarnas.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021-2023. 

Setelah menjadi tersangka, diketahui Henri memiliki bebeberapa kendaraan bermotor atau mobil yang terparkir di garasi rumahnya.

Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Henri dari kendaraan bermotor mencapai Rp1,045 miliar.

Namun nilai tersebut merupakan gabungan dari pesawat yang dimilikinya. Untuk nilai dari mobil sendiri, harta kekayaannya berada diangka Rp395 juta.

Dari nilai tersebut, Perwira Tinggi TNI Angkatan Udara ini memiliki total tiga buah mobil. Ketiganya adalah Mobil Nissan Livina keluaran tahun 2012, nilai yang berada di LHKPN mobil ini berada diangka Rp60 juta.

Kemudian ada mobil buatan Indonesia yaitu Fin Komodo IV keluaran tahun 2019 dengan nilai Rp60 juta.

Terakhir, Bintang Tiga TNI AU ini memiliki satu buah mobil Honda CRV keluran tahun 2017 dengan nilai yang tercantum di LHKPN Rp275 juta.

Selain Henri terdapat satu pejabat negara lagi yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Koordinasi Administrasi Kabasarnas Afri Budi Cahyanto. 

Namun setelah memeriksa di laman LHKPN, data laporan kekayaan dari Afri tidak terdapat di laman resmi LHKPN.

Seperti diketahui, KPK menetapkan lima orang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021 hingga 2023. 

Selain Marsdya Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagi tersangka dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper