Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri UB 2023 Jalur Nilai Rapor dan UTBK

Universitas Brawijaya (UB) 2023 mengumumkan hasil seleksi mandiri jalur nilai rapor dan UTBK.
Universitas Brawijaya. /universitas brawijaya
Universitas Brawijaya. /universitas brawijaya

Bisnis.com. JAKARTA - Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya atau SMUB 2023 lewat jalur nilai rapor dan nilai UTBK diumumkan hasilnya pada Sabtu (15/7/2023).

UB membuka dua jalur seleksi mandiri, yaitu jalur prestasi, kelas internasional 2023, dan jalur nilai rapor, dan nilai UTBK 2023.

Dilansir dari laman selma.ub.ac.id, pengumuman seleksi Mandiri UB jalur nilai rapor dan nilai UTBK awalnya akan dirilis pada 12 Juli 2023 tetapi diundur menjadi 15 Juli 2023.

Berdasarkan pengumuman seleksi Mandiri jalur prestasi dan kelas internasional 2023, tautan hasil seleksi dapat dilihat di https://pengumuman.ub.ac.id/. Bagi calon mahasiswa yang lolos SMUB 2023 diwajibkan untuk melakukan daftar ulang.

Melansir ketentuan daftar ulang SMUB jalur nilai rapor 2022, berikut langkah-langkahnya.

1. Pemberkasan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id

2. Biaya pendidikan proporsional bagi calon mahasiswa baru terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan tiap semester dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dibayarkan satu kali di awal semester. 

3. Biaya pendidikan proporsional akan diumumkan pada laman https://admisi.ub.ac.id

4. Calon mahasiswa baru mengunggah berkas pada aplikasi Admisi (https://admisi.ub.ac.id) menggunakan akun yang digunakan pada saat pendaftaran dengan rincian berkas antara lain:

Foto diri

Foto diri telah tersedia pada laman https://admisi.ub.ac.id sesuai isian pada saat pendaftaran SMUB Jalur Rapor Tahun Ketentuan foto diri adalah posisi foto tampak depan, wajah terlihat jelas, pakaian rapi (bagi yang berjilbab wajib menyesuaikan) dengan ukuran 4×6 dengan latar belakang polos warna merah (File JPEG).

Jika terdapat foto diri yang dirasa tidak sesuai, atau ingin melakukan perubahan foto diri dapat mengunggah foto yang sesuai melalui aplikasi Admisi.

Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) wajib mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.

Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine) (Dapat diluar parameter tersebut).

Surat keterangan bebas narkoba wajib ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di rumh sakit kepolisian, rumah sakit umum daerah milik pemerintah provinsi/kota/kabupaten, rumah sakit swasta, BNN, puskesmas, poli/laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba di kota domisili masing-masing.

Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan).

Calon mahasiswa yang diterima di program studi non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, wajib mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna.

Surat keterangan wajib ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Dokter Spesialis Mata, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, puskesmas/Fasilitas Kesehatan, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna di kota domisili masing-masing. Apabila hasil tes buta warna ternyata tidak memenuhi syarat program studi, mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) dengan subyek “Konfirmasi hasil tes buta warna”. Daftar syarat program studi dapat diakses pada tautan berikut: https://selma.ub.ac.id/index-daftar-program-studi/.

Hasil Tes Kesehatan dan Tes Psikologi. Calon mahasiswa yang diterima pada program studi di Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Kedokteran Hewan, dan Fakultas Ilmu Kesehatan melaksanakan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi yang dilaksanakan di domisili masing-masing

5. Setiap calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar akan diberikan sanksi dan digugurkan sebagai calon mahasiswa UB;

6. Setiap calon mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan pengumuman ini dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Universitas Brawijaya;


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper