Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyinggung adanya European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Undang-undang (UU) antideforestasi menjadi penghambat perdagangan antara Asean dan Uni Eropa.
Dalam pertemuan kedua organisasi pada Post Ministerial Conference (PMC) 2023 di Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis (13/7/2023), Retno mendorong peningkatan kerja sama yang saling menguntungkan.
Pasalnya, Asean-Uni Eropa memiliki potensi besar dari sisi perdagangan dan menjadi mitra perdagangan terbesar ketiga. Keduanya juga memiliki ekonomi yang terintegrasi dengan 450 juta konsumen di Uni Eropa dan 650 juta konsumen di ASEAN.
“Potensi-potensi tersebut tidak boleh dibatasi dengan adanya kebijakan hambatan perdagangan seperti EUDR dan European Union Enforcement Regulation (EUER),” tegasnya.
Untuk itu, Retno meminta kedua pihak harus mencari solusi bersama melalui mekanisme Asean - UE seperti Joint Working Group on Palm Oil.
Di samping itu, Asean dan Uni Eropa juga harus memperkuat kemitraan strategis yang berbasis pada prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan.
Baca Juga
“Indonesia berharap kerja sama strategis Asean - UE dapat diperkuat dengan berlandaskan pada prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan,” jelasnya.
Sejumlah negara Asean pun menyampaikan keprihatinan atas pemberlakuan EUDR yang dianggap menghambat masuknya produk negara Asean ke pasar Benua Biru.
Di sisi lain, pertemuan tersebut juga mendorong penyelesaian Asean – EU Free Trade Agreement yang telah diluncurkan sejak 2016 dan saat ini sudah menuntaskan perundingan putaran ke-13 pada Februari 2023 lalu.
Dalam lawatan Indonesia dan Malaysia yang tergabung dalam Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) pada akhir Mei lalu, Uni Eropa akan mengeluarkan aturan turunan dan akan mengikutsertakan kedua negara dalam pembahasannya.
"Kami menunggu aturan turunannya saja, implementing regulationnyaya mereka selesaikan dalam 18 bulan, sesudah bulan Juni, artinya paling lambat Desember 2024,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (16/6/2023).
Dirinya menyebut akan ada potensi berdampak kepada 15-17 juta pekebun dan menimbulkan kerugian terhadap produk Indonesia senilai US$7 miliar atau Rp104 triliun (kurs Rp 14.962 per dolar AS) akibat regulasi tersebut.
Khususnya pada ekspor komoditas perekebunan dan peternakan Indonesia. Nilai tersebut baru proyeksi untuk Indonesia, belum termasuk Malaysia yang juga sebagai produsen crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.