Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Poin Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan menyampaikan eksepsi terhadap dakwaannya.
Pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaannya.

Hal itu disampaikan penasihat hukumnya Maqdir Ismail dalam persidangan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, (12/7/2023).

"Sebelum menguraikan pendapat dan penilaian kami terhadap surat dakwaan penuntut umum, kami terlebih dahulu akan menyampaikan permohonan kami," kata Maqdir saat membacakan eksepsi Irwan.

Berikut sepuluh poin permintaan pihak Irwan Hermawan melalui eksepsi yang dibacakan:

1. Menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor: No. Reg. Perk: PDS- 22/M.1.14/Ft.1/05/2023 dan No. Reg. Perkara: PDS-23/M.1.14/Ft.1/05/2023 tertanggal 21 Juni 2023 tidak dapat diterima.

3. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor: No. Reg. Perk: PDS- 22/M.1.14/Ft.1/05/2023 dan No. Reg. Perkara: PDS-23/M.1.14/Ft.1/05/2023 tanggal 21 Juni 2023 tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal demi hukum.

4. Menyatakan perkara pidana No. 65/Pid.Sus TPK/2023/PN.Jkt.Pst tidak dapat diperiksa Iebih lanjut.

5. Memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana atas nama terdakwa Irwan Hermawan berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum.

6. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan atau mengeluarkan terdakwa Irwan Hermawan dari Rumah Tahanan Negara - seketika setelah putusan ini diucapkan.

7. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara ini tanpa terkecuali.

8. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang-barang atau harta benda milik Terdakwa atau pihak lainnya yang disita dalam keadaan semula yang terkait dengan perkara ini tanpa terkecuali.

9. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

10. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Adapun, permohonan dalam nota keberatan salah satunya didasari karena Irwan Hermawan disebut bebas dari tindak pidana pencucian uang atau TPPU karena hanya bertindak sebagai kurir.

Terlebih, Maqdir menyampaikan Irwan tidak menikmati aliran dana yang didakwakan kepadanya dan hanya membagikan kepada pihak tertentu.

"Bahwa terdakwa Irwan Hermawan dalam perkara yang didakwakan hanyalah sebagai kurir, terdakwa membantu Anang Achmad Latif menyerahkan suap atau gratifikasi [perkara proyek BTS Kominfo]," tutur Maqdir.

Sekadar informasi, selain Irwan terdapat dua nama terdakwa yang hadir dalam agenda eksepsi hari ini, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper