Bisnis.com, JAKARTA - Permohonan praperadilan dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait penetapan tersangka dalam kasus suap ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan PN Jaksel, Senin (10/7/2023).
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan),” kata Alimin saat membaca putusan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menyambut baik putusan hakim. Pasalnya, dia mengatakan sudah sepatutnya permohonan dari Hasbi Hasan ditolak karena KPK yakin proses penyidikan sudah sesuai prosedur.
“Atas putusan tersebut kami apresiasi hakim pada PN Jakarta selatan. Sejak awalpun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).
Dengan demikian, Fikri meminta kepada pihak terkait agar bisa kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik yang akan berlangsung pada pekan ini.
Baca Juga
“Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini, dan kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Hasbi Hasan langsung mengajukan Praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara oleh KPK. Permohonan tersebut diajukan pada 26 Mei 2023.
Selain itu, KPK juga turut menetapkan eks Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ali mengatakan bahwa penetapan dua pihak tersebut sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari alat bukti dan keterangan para saksi maupun tersangka dalam perkara pengurusan perkara di MA.