Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat PT Pertamina (Persero) dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. Ketut mengatakan bahwa pejabat yang diperiksa adalah ES atau Erry Sugiharto selaku Direktur SDM PT Pertamina.
“Penyidik Jampidsus memeriksa ES selaku Direktur SDM PT Pertamina terkait kasus korupsi dan TPPU BTS BAKTI Kominfo,” kata Ketut dalam keteranganya, Kamis (6/7/2023).
Selain ES, Kejagung juga memeriksa enam orang lainnya yaitu ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta, PR selaku Senior Manager BAKTI Project PT Aplikanusa Lintasarta, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta.
Kemudian, IG selaku Tim Solution PT Huawei Tech Invesment, SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Invesment, dan MMP selaku Fulfilment Responsibility Og Account PT Huawei Tech Invesment.
“Ketujuh orang saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi atas nama YUS dan TPPU atas nama WP dalam kasus BTS BAKTI Kominfo,” ucap Ketut.
Baca Juga
Sekadar informasi, nama Erry mencuat dalam beberapa hari ini. Sebab, namanya disebut dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar milik tersangka Irwan Hermawan dalam BAPnya sebagai saksi Windi Purnama.
Irwan menyebutkan nama Erry dengan dalam kurung nama Pertamina dan dirinya menerima Rp10 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo. Namun tidak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan tersebut.
Dalam penggalan BAP tersebut, Irwan pun mengungkapkan bahwa Erry menerima uang itu pada rentang pertengahan tahun 2022.