Bisnis.com, SOLO - Menpora Dito Ariotedjo telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/7/2023), terkait kasus korupsi BTS 4G.
Dito menyebut hadir memenuhi panggilan pihak Kejagung terkait kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemkominfo.
Setelah Menpora Dito dipanggil Kejagung, muncul misteri uang Rp27 miliar yang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya.
Isu tentang uang Rp27 miliar yang dikembalikan ini diungkapkan oleh pengacara Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Kepada wartawan, pengacara tersebut mengatakan jika ada seseorang yang hari ini mengembalikan uang sebanyak Rp 27 miliar kepada kliennya dalam bentuk dollar AS.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran duit korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika
Baca Juga
“Ada yang menyerahkan kepada kami,” kata Maqdir Ismail.
Meski demikian, pengacara Irwan Hermawan tersebut tak mau menjelaskan lebih lanjut identitas orang yang mengembalikan uang kepda kliennya itu.
Maqdir mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan uang itu kepada Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, Dito Ariotedjo mengatakan telah mengklarifiksi tuduhan menerima uang Rp27 miliar kepada Kejagung pada 3 Juli 2023 lalu.