Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Edward Hutahaean dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan bahwa Edward diperiksa pada hari ini, Rabu (5/7/2023).
“Iya ada [pemeriksaan Edward],” kata Ketut saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan Edward sebagai saksi untuk tersangka Windi Purnama dan Yusrizki. Dia pun menegaskan bahwa pemeriksaan ini bukan menjadi bagian dari penyelidikan baru.
“Enggak, itu dia sebagai saksi WP dan YM, masih dalam proses penyidikan yang belum limpah ke Pengadilan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ketut menyebut bahwa salah satu fokus pemeriksaan adalah menggali informasi mengenai dugaan aliran dana yang mengalir kepada Edward.
Baca Juga
“Salah satu titik fokus utama pemeriksaan adalah informasi mengenai dugaan aliran uang yang akan digunakan untuk mengurus penghentian penanganan perkara korupsi BTS di Kominfo,” ujar Ketut.
Pemeriksaan terhadap Edward oleh penyidik Jampidsus dilakukan selama sekitar 3 jam yakni pukul 11.00 sampai dengan 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Edward disodorkan total 19 pertanyaan oleh penyidik.
Sekadar informasi, dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Edward Hutahaean disebut oleh tersangka Irwan Hermawan dalam BAPnya sebagai saksi Windi Purnama.
Irwan menyebutkan bahwa Edward Hutahaean menerima Rp15 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo. Namun tidak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan tersebut.
Dalam penggalan BAP tersebut, Irwan pun mengungkapkan bahwa Edward Hutahaean menerima uang itu pada rentang Agustus tahun 2022.
"Agustus 2022, Edward Hutahaean. Rp15.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.