Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Dirinya menyebut bahwa Endar kembali ke KPK berdasarkan surat keterangan per tanggal 27 Juni 2023.
“Benar, [Endar] kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” kata Ali dalam keteranganya, Rabu (5/7/2023).
Ali mengatakan ihwal kembalinya Endar ke jadi Dirlidik KPK sebagai bentuk menjaga harmonisasi dan singergi antara penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, Endar sendiri membenarkan bahwa dirinya kembali bertugas menjadi Dirlidik KPK sejak tanggal 27 Juni 2023.
"Betul [kembali ke KPK], berdasarkan SK perubahan tertanggal 27 Juni,” ujarnya.
Baca Juga
Adapun KPK menyampaikan bahwa pemberhentian Endar per 31 Maret lalu berdasarkan habisnya masa penugasan dari Polri per tanggal tersebut. KPK lalu menyatakan tidak mengusulkan perpanjangan penugasan Jenderal Bintang Satu tersebut.
"KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Direktur Penyelidikan di Polri. Surat usulan [sudah dikeluarkan] sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (5/4/2023).
Ali juga menyampaikan bahwa pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Endar disepakati oleh seluruh pimpinan, secara kolektif kolegial.