Bisnis.com, JAKARTA - Hari Tasyrik merupakan tiga hari setelah Hari Raya Iduladha yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Namun dikutip dari NU Online, ada perbedaan pendapat mengenai jumlah hari Tasyrik. Sebagian ulama berpendapat, Hari Tasyrik terdiri atas dua hari. Sebagian ulama lainnya mengatakan, Hari Tasyrik terdiri atas tiga hari. (Al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari, [Kairo, Darul Hadits: 2004 M/1424 H], juz IV, halaman 281.
“Hari Tasyrik adalah sebutan bagi tiga hari (11, 12, 13 Dzulhijjah) setelah hari nahar (10 Dzulhijjah). Tiga hari itu dinamai demikian karena orang-orang menjemur daging kurban di waktu tersebut, yaitu mendendeng dan menghampar daging pada terik matahari,” (Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj, Syarah Shahih Muslim Ibnil Hajjaj, [Kairo, Darul Hadits: 2001 M/1422 H], juz IV, halaman 273)
Dilansir dari Kemenag, penamaan hari tasyrik diambil dari hari-hari tersebut daging-daging qurban masih didendeng atau dipanaskan di bawah terik matahari.
Selain itu, pada hari tasyrik ini, para jamaah yang menunaikan ibadah haji sedang berada di Mina untuk melempar jumrah.
Adapun untuk yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji, hari tasyrik menjadi waktu larangan berpuasa.
Baca Juga
Amalan-amalan sunnah pada hari tasyrik di antaranya adalah disunnahkan untuk takbiran setelah shalat fardhu.
Dalam madzhab Syafi’i, takbir mutlak atau juga disebut takbir mursal, baru dimulai sejak terbenamnya matahari 9 Arafah. Atau tepat di maghrib malam hari raya.
Walaupun ada juga sebagian syafi’iyyah yang mengatakan bahwa permulaan takbir mutlak adalah sejak fajar shidiq hari Arafah.