Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno menegaskan untuk tidak perhitungan dalam mengeluarkan biaya kampanye pada Pilpres 2024.
"PPP ini yang pertama adalah diniatkan ibadah karena ibadah, maka jangan pernah berhitung sama Allah SWT. Semua itu jangan dihitung," ujar Sandiaga usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP di Hotel Sultan Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (17/6/2023).
Sandiaga yang saat ini menjbata sebagai Menparekraf tersebut menilai apa yang dilakukannya saat ini bersama dengan PPP merupakan bagian dari ibadah sehingga dirinya tidak mempersoalkan biaya yang akan dikeluarkan selama Pemilu 2024.
"Semua itu kami berikan sebagai pengorbanan karena ini jatuhnya adalah ibadah," jelasnya.
Untuk itu, bakal calon wakil presiden (cawapres) yang diusung PPP ini akan tetap beristiqamah. Sandiaga juga mengaku cocok dengan ajakan atau anjuran yang dimiliki PPP agar berperilaku baik dan mencegah perilaku buruk.
"Saya di politik ini cocok dengan perjuangan amar makruf nahi mungkar yang insyaallah membawa keberkahan bagi semua di Indonesia," tegas dia.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengaku telah mengeluarkan biaya kampanye sekitar Rp1 triliun saat menjadi kontestan pada Pilpres 2019.
Saat itu, Sandiaga Uno maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo pada Pilpres 2019.
Namun, Sandiaga menyatakan biaya tersebut telah dilaporkan dan diaudit oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta terekam dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.