Bisnis.com, CIREBON – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perkara nomor No.114/PUU-XX/2022, terkait sistem pemilu.
Airlangga mengungkapkan keputusan tersebut sangat positif karean telah diperjuangkan oleh delapan partai politik (parpol) sejak Januari lalu.
“Jadi ya sistem terbuka, ini karena kita sudah berjalan sistem terbuka, pernah diputuskan sebelumnya di MK, jadi ya terima kasih MK konsisten,” ujarnya kepada awak media di dalam gerbong kereta menuju Cirebon, Jumat (16/6/2023).
Dirinya turut mengapresiasi keputusan MK yang dinilai telah mendengar aspirasi masyarakat.
Untuk itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian tersebut meminta semua pihak unutk menghormati keputusan MK untuk mendorong pemilu yang tertib, aman, dan adil.
Sebagaimana diketahui, MK telah menggelar sidang putusan perkara terkait sistem pemilu 2024 kemarin, Kamis (15/6/2023). Perkara ini diputuskan usai MK menggelar 16 kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan.
Baca Juga
Seperti yang Bisnis beritakan sebelumnya, dalam sistem pemilu proporsional tertutup masyarakat tak memilih wakil rakyatnya di DPR dan DPRD. Lewat pemilu sistem ini, pemilih hanya mencoblos partai politik. Nantinya, partai politik itu yang menentukan kadernya yang akan menduduki kursi DPR dan DPRD.
Sebaliknya, proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang dipraktikkan dalam tiga pemilu belakangan. Lewat sistem ini masyarakat dapat mencoblos langsung wakil rakyatnya yang dirasa dapat mewakili mereka jadi legislator di tingkat pusat maupun daerah.