Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengimbau Komisi Pemilu Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak merekrut anggota di tingkat daerah karena alasan transaksional.
Imbauan ini disampaikan Doli saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Senin (29/5/2023).
Menurutnya, jika keduanya terbukti melalukan transaksi dalam proses pemilihan anggota daerah, maka hal tersebut akan menjadi kerugian besar bagi KPU dan Bawaslu. Sebab, tindak kecurangan itu tentu akan menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada KPU dan Bawaslu.
“Hati-hati ya, kalau pilihan saudara-saudara sekalian karena ada transaksional, saya kira bangsa ini tidak akan memaafkan saudara sekalian.” ujarnya di ruang rapat Komisi II DPR, Senin (29/5/2023).
Politisi Partai Golkar ini pun meminta agar masyarakat dapat segera melapor kepada Komisi II jika menemui atau mengalami tindak kecurangan terkait rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu daerah.
Dikatakan, dirinya dan anggota Komisi II lainnya siap membuka diri untuk menerima laporan terkait kecurangan dalam proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu daerah.
Baca Juga
“Kalau ada orang yang melihat kejadian-kejadian itu, Komisi II siap membuka diri untuk menerima itu. Saya kira tidak ada ampun kalau soal [transaksi dalam rekrutmen anggota] kaya gitu,” jelasnya.