Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jadi Tersangka Kasus Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan Praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap KPK.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 27 Mei 2023  |  10:50 WIB
Jadi Tersangka Kasus Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan
Gedung Mahkamah Agung Indonesia. - Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan Praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan Praperadilan Hasbi dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Dirinya mengatakan bahwa surat permohonan tersebut sudah diterima pihaknya.

“Kalau menerima berkas permohonan, iya kemarin Jumat tanggal 26 Mei 2023,” kata Djuyamto saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).

Djuyamto menyebut bahwa untuk sidang awal peaperadilan sendiri akan dimulai pada tanggal 12 Juni 2023 di PN Jaksel.

Kemudian, untuk hakim tunggal dalam perkara no 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono.

Seperti yang diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.

Selain Hasbi, KPK turut menetapkan eks Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Belakangan pihak WTON menyebut bahwa Dadan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai komisaris belum lama ini.

"Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

Ali mengatakan bahwa penetapan dua pihak tersebut sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari alat bukti dan keterangan para saksi maupun tersangka dalam perkara pengurusan perkara di MA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahkamah agung wika praperadilan
Editor : Ibad Durrohman

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top