Bisnis.com, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menangkap 2 tersangka kasus terorisme di Jawa Timur.
Kepala Biro Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kedua tersangka terorisme itu ditangkap pada hari Selasa (23/5/2023) dan Rabu (24/5/2023).
“Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 23 dan 24 Mei 2023 Densus 88 Anti Teror telah menangkap 2 (dua) orang tersangka Tindak Pidana Terorisme di wilayah Jawa Timur,” kata Ramadhan dalam keteranganya, Kamis (25/5/2023).
Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial Y dan satu lainnya berinisial T. Tersangka Y merupakan anggota jaringan terorisme Jemaah Islamiyah (JI).
Sedangkan tersangka T adalah anggota kelompok terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Ramadhan menambahkan bahwa kasus masih dalam tahap penyidikan guna mengembangkan lagi kasus ini.
Baca Juga
“Saat ini kasus dan detail perkara masih dalam penyidikan untuk pengembangan selanjutnya,” ujarnya.