Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa petinggi PT Bukaka Teknik Utama sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol MBZ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap bahwa saksi yang diperiksa adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.
“Saksi yang diperiksa yaitu SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (16/5/20233).
Ketut menjelaskan pemeriksaan terhadap SB untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana kasus Tol Japek (Tol MBZ).
Adapun dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan satu tersangka, namun dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
Satu tersangka tersebut adalah IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Baca Juga
Seperti yang diketahui, Kejagung membuka penyidikan baru terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa proyek ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Betul ini (kasus tol Japek) merupakan pengembangan dari kasus Waskita. Periode 2016 pembangunan Tol Jakarta-Cikampek,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (13/3/2023).
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa nilai proyek dari kasus ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp13 triliun.