Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Merokok merupakan salah satu kebiasaan masyarakat Indonesia. Lantas, apakah merokok membatalkan puasa? Simak penjelasan hukumnya berikut ini.
Apakah Merokok Membatalkan Puasa_ Ini Penjelasannya (pexels)
Apakah Merokok Membatalkan Puasa_ Ini Penjelasannya (pexels)

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu yang menjadi perdebatan di kalangan masyarakat selama bulan Ramadan yaitu pertanyaan terkait apakah merokok membatalkan puasa.

Merokok menjadi salah satu kebiasaan yang banyak dilakukan. Kebiasaan tersebut tentu akan sulit dihilangkan meskipun bulan puasa tiba.

Banyak perdebatan terkait hukum merokok saat puasa. Seperti yang sudah dipahami bahwa satu hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Kebanyakan benda yang diketahui dapat membatalkan puasa yaitu wujudnya cair maupun padat. Bagaimana kasusnya jika merokok yang berwujud gas, asap, ataupun uap? Simak penjelasannya berikut ini.

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Dalam bahasa Arab merokok ini disebut dengan syurb dukhan artinya yaitu minum atau menghisap asap. Hal ini berarti merokok bukanlah menghirup asap tetapi menghisap sehingga hukum merokok saat puasa yaitu haram atau bisa dikatakan merokok pada saat berpuasa bisa membatalkan puasa. Berikut penjelasan lengkap apakah merokok membatalkan puasa..

1. Disebut sebagai ‘ain

Merokok dapat dikatakan sebagai 'ain yaitu sesuatu yang masuk pada tubuh lewat lubang terbuka yang dilakukan secara sengaja. Ulama menyebutkan bahwa 'ain bisa berupa makanan, obat, ataupun minuman. 

Segala sesuatu bisa masuk dalam tubuh dan bisa membatalkan puasa. Terlepas dari apapun tujuannya, bermanfaat ataupun sesuatu yang membahayakan tubuh.

2. Asap rokok memiliki rasa

Rokok termasuk sebagai asap tembakau yang memiliki rasa tertentu saat dihisap. Asap tembakau berbeda dengan uap atau asap lain. Asap lain seperti pada masakan ataupun pada kemenyan, tidak membatalkan. puasa.

Asap tembakau bisa berpengaruh pada bau mulut serta rasa yang dapat menimbulkan nikmat dan juga kesenangan tersendiri bagi perokok.

3. Seperti minum

Merokok ini termasuk syurb atau minum, seperti istilah Bahasa Arab yang menyebutkan bahwa menghisap rokok disebut dengan syariba ad dukhon. Merokok dianggap sama seperti orang yang sedang minum. Padahal saat sedang menjalankan ibadah puasa, minum menjadi salah satu yang membatalkan puasa.

Kebanyakan ulama berpendapat terkait merokok saat berpuasa ini yaitu haram dan bisa membatalkan puasa. Hanya sebagian kecil dari ulama yang memiliki pendapat bahwa merokok tidak membatalkan puasa karena ulama tersebut berpendapat bahwa merokok tidak termasuk makan ataupun minum tetapi pendapat ini lemah dan tidak memiliki dalil yang kuat.

Salah satu ulama dari mazhab Syafi'i yaitu Syekh Sulaiman al - 'Ujaili menerangkan dalam kitab Hasyiyatul Jamal yang artinya :

“Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap tetapi mesti dipilah. Jika asap atau uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa”. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).

Ibnu Hajar menyertakan kisah ulama bertemu muridnya yang sedang membawa pipa untuk menghisap tembakau pada saat puasa. Syekh Az-Ziyadi memecahkan pipa itu di depan mereka dan melihat terdapat asap di dalamnya.

Sementara itu, Syekh Az-Ziyadi berpendapat rokok itu boleh, Tetapi setelah mengetahui lebih detail ia menilai adanya bekas asap yang dihirup adalah 'ain yang bisa membatalkan puasa. Pasalnya, asap rokok dinilai bisa membatalkan puasa karena dengan sengaja dihisap.

Batalnya puasa ini hanya jatuh bagi sang perokok sehingga untuk orang yang terpapar asap rokok atau yang dikenal dalam perokok pasif tidak batal puasanya.

Dari penjelasan tersebut bisa kamu bisa tahu jawaban atas pertanyaan apakah merokok membatalkan puasa? Karena jawabannya adalah dapat membatalkan puasa. Maka dari itu, sebaiknya kita menahan diri untuk tidak merokok selama berpuasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nuraini
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper