Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK OTT Pejabat Ditjen Perkeretaapian, Kemenhub Belum Dapat Informasi

Kementerian Perhubungan mengaku belum tahu kabar soal OTT KPK terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Ilustrasi KPK meriilis tersangka dan barang bukti dalam OTT./Bisnis/Dany Saputra
Ilustrasi KPK meriilis tersangka dan barang bukti dalam OTT./Bisnis/Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka suara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsis (KPK) terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa belum mendapatkan informasi terkait dengan penangkapan sejumlah pejabat pada salah satu direktorat jenderal di kementerian tersebut.

"Hingga malam ini, Selasa [11/4], kami belum mendapat informasi resmi mengenai hal ini dari KPK maupun pihak lainnya," terangnya melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023).

Adita mengatakan bahwa masih menunggu pernyataan resmi dari KPK untuk melakukan langkah selanjutnya. Namun demikian, dia menyatakan kementeriannya bakal mendukung berbagai upaya untuk memberantas korupsi dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam hal ini.

Sebelumnya, KPK menyebut telah melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Balai Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah. 

OTT tersebut dilakukan hari ini, Selasa (11/4/2023), di Semarang dan Jakarta. Terdapat beberapa pihak ASN dan swasta yang ditangkap. 

"Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat Balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretapian dan pihak swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4/2023). 

Tim penyidik saat ini masih mendalami keterangan beberapa pihak tersebut. Para pihak yang ditangkap hari ini akan dibawa dari Semarang ke Jakarta.

Di sisi lain, dari OTT tersebut, lembaga antirasuah juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

"Uang diamankan sebagai bukti dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Saat ini masih dihitung dan dikonfirmasi kepada terperiksa lebih dahulu," terang Ali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper