Bisnis.com, SOLO - Pemerintah telah mengatur ketentuan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja di tahun 2023 ini.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi karyawan swasta.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa karyawan/buruh berhak mendapatkan thr, setelah memiliki masa kerja minimal satu bulan.
Lantas, bagaimana dengan pekerja yang sedang cuti di hari-hari menjelang lebaran?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi memberikan penjelasan bahwa THR tetap diberikan kepada pekerja yang mengambil istirahat atau cuti, terlebih cuti melahirkan.
Hal ini karena pemberian THR diatur dengan ketentuan lama masa kerja. Selama masih memiliki hubungan kerja, perusahaan wajib membayarkan thr.
Terkhusus cuti melahirkan pun termasuk hak setiap pekerj, yang tidak mengurangi upah maupun THR Lebarannya.
Baca Juga
Sehingga ketidakhadiran pekerja dalam menjalani istirahat melahirkan tak lantas meniadakan atau mengurangi hak thrnya selama ia memenuhi masa kerja.
Adapun besaran yang diberikan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).