Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salah Benar Ganjar soal Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menjadi salah satu tokoh yang dihujani kritik setelah FIFA membatalkan status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20.
HUT KE-50 TAHUN PDI PERJUANGANrnKetua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Irjen Pol (Purn) Murad Ismail (kiri) berbincang dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kiri) saat perayaan HUT ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023). HUT ke-50 tahun PDI Perjuangan bertemakan Genggam Tangan Persatuan Dengan Jiwa Gotong Royong dan Semangat Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
HUT KE-50 TAHUN PDI PERJUANGANrnKetua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Irjen Pol (Purn) Murad Ismail (kiri) berbincang dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kiri) saat perayaan HUT ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023). HUT ke-50 tahun PDI Perjuangan bertemakan Genggam Tangan Persatuan Dengan Jiwa Gotong Royong dan Semangat Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Kebenaran Ganjar

Apabila dasar yang digunakan Ganjar Pranowo adalah untuk menjaga titah Soekarno, maka Gubernur Jawa Tengah tersebut berada pada posisi yang benar.

Indonesia juga punya aturan yang secara spesifik mengatur hubungan luar negeri dengan Israel. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

Dalam Bab X tentang Hal Khusus, disebutkan bahwa "segala bentuk hubungan luar negeri dan kerja sama luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan entitas tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia, wilayah yang memisahkan diri dari negara induknya dan belum mendapat pengakuan dari Indonesia, atau wilayah yang sedang dalam sengketa, harus dilakukan dengan berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah untuk memperoleh persetujuan."

Pada poin selanjutnya, Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

Berikut adalah bunyi Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan RI-Israel:

B. HUBUNGAN RI-ISRAEL

"Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok."

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper