Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Perbandingan THR dan Gaji ke-13 2023 dengan Era Sebelum Pandemi, Lebih Besar?

Komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina - Bisnis.com 29 Maret 2023  |  18:23 WIB
Ini Perbandingan THR dan Gaji ke-13 2023 dengan Era Sebelum Pandemi, Lebih Besar?
Ilustrasi THR dan Gaji ke/13 untuk PNS. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah resmi mengumumkan terkait waktu dan komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk periode 2023. 

Bila melihat secara komponen, terdapat perbedaan besaran THR maupun gaji ke-13 untuk tahun ini, yang mana dalam masa pemulihan ekonomi, dengan masa sebelum pandemi Covid-19. Pada 2023, aturan terkait THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. 

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Seiring dengan pemulihan ekonomi yang semakin baik, pemerintah juga menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Seperti 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” tuturnya dalam Press Statement THR dan Gaji ke-13 dalam YouTube Kementerian Keuangan, Rabu (29/3/2023).

Para ASN di daerah nantinya juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan komponen yang sama. 

Sri Mulyani juga mengumumkan untuk tahun ini pertama kalinya pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan. 

THR dan gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru [TPG] serta 50 persen tunjangan profesi dosen. 

Sementara bila membandingkan dengan besaran THR sebelum pandemi Covid-19 atau pada 2019, menurut PP No. 36/2019, besaran tunjangan kinerja diberikan secara penuh, tidak 50 persen. 

Tercatat komponen THR pada 2019 paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Sementara paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 

Meski demikian, THR dan gaji ke-13 pada 2023 tergolong lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya di masa pandemi Covid-19. 

Pada 2020, sebagai respons terhadap penanganan pandemi, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. 

Pada 2021, lantaran ancaman Covid-19 yang sangat berat tetapi pemulihan ekonomi mulai berjalan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Komponen THR 2021 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan. 

Pada 2022, seiring ancaman Covid-19 yang mulai terkendali, komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021, namun berikan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ASN gaji thr lebaran Ramadan
Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top