Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara Transaksi Rp300 T, Sri Mulyani-Mahfud MD Sibuk Klarifikasi

Sri Mulyani dan Mahfud MD berulangkali melakukan klarifikasi mengenai transaksi mencurigakan ratusan triliun di Kementerian Keuangan.
Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana  dan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023).
Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023).

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan seperti kecolongan ketika isu surat transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp300 triliun menghempas internal ototitas fiskal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sampai harus berulangkali menjelaskan ke publik lewat konferensi pers dan media sosial.

Menariknya, penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, orang yang pertama kali mengungkap indikasi transaksi mencurigakan kerap tidak konsisten.

Semula Mahfud menyebut bahwa transaksi tersebut mayoritas dilakukan oleh orang-orang Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Tetapi belakangan, Mahfud MD sering berubah-ubah pernyataannya mengenai transaksi tersebut. Apalagi setelah bertemu dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada beberapa waktu lalu.

“Jadi itu pencucian uang, itu bukan kewajiban seorang menteri untuk menegakkan, karena itu bagian [dari tugas] aparat penegak hukum. Namun, ada di kementerian yang begini [melakukan tindak pidana pencucian uang], tentu bisa diantisipasi dari sini," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (12/3/2023).

Tetapi hanya berselang 4 hari usai konferensi pers, Mahfud kembali merevisi pernyatannya. Dia mengatakan bahwa transaksi ratusan triliun itu bukan korupsi dan pencucian uang. “Perkembangan terakhir itu saya ke sini, ada pernyataan bahwa itu bukan korupsi itu bukan TPPU,” ujarnya.

Tak lama berselang, Mahfud MD kembali meluruskan nilai dari transaksi mencurigakan semula Rp300 triliun, ternyata mencapai Rp349 triliun. 

Mahfud menegaskan data yang pihaknya laporkan terkait transaksi mencurigakan tersebut bukan korupsi, tetapi merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, seusai diteliti lagi ternyata lebih dari itu, Rp349 triliun mencurigakan,” ungkapnya kepada awak media di Gedung Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023). 

Kebenaran soal transaksi mencurigakan yang dituangkan dalam surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus ditelusuri oleh ketiga pihak terkait, yaitu Kemenkeu, Kemenko Polhukam, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Mahfud menyampaikan bahwa pihaknya bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyepakati dua hal soal laporan tersebut. 

“Saya ingin sampaikan kesepahaman kami bersama, yang kita bicarakan itu saya dan Pak Ivan dan Ibu Sri Mulyani, ini laporan pencucian uang. TPPU. Memang jumlahnya besar, karena itu tadi menyangkut orang luar [luar Kemenkeu] sampai ada kaitan dengan orang dalam,” jelasnya. 

Klarifikasi Sri Mulyani

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberkan isi surat yang diberikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait transaksi janggal senilai Rp300 triliun. 

Sri Mulyani menegaskan pihaknya dengan PPATK dan Mahfud MD, sebagai Ketua Tim TPPU, memiliki komitmen yang sama untuk memerangi dan memberantas TPPU maupun korupsi.

Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berjanji akan terus menggunakan semua sumber daya atau resource yang ada, termasuk mencari dan klarifikasi data untuk bisa melaksanakan beberapa target.

"Satu, mencegah. Kalaupun gak bisa dicegah ya diberantas korupsi maupun TPPU," katanya saat konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023). 

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga mengonfirmasi informasi yang sudah simpang siur. Pertama, Ivan sebagai Kepala PPATK mengirimkan surat kepada Menkeu pada 7 Maret 2023. Surat dengan nomor SR2748/.01.01/III/2023, 7 Maret 2023.

Surat dari kepala PPATK ini berisi seluruh surat surat PPATK kepada kemenkeu terutama Inspektorat Jenderal dari periode 2009-2023. Ada 196 surat, surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi dalam hal ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama nama orang yang ditulis PPATK dan kemudian tindak lanjut kemenkeu.

Terhadap surat tersebut 196, Irjen dan kemenkeu sudah lakukan semua langkah makanya termasuk dulu kasus Gayus Tambunan sampai dengan sekarang. Ada yang udah kena sanksi, penjara, ada yang diturunkan pangkat. Kemenkeu menggunakan PP 94/2010 mengenai ASN.

Kemudian, lanjutnya, muncul statement mengenai adanya surat PPATK dimana ada angka Rp300 triliun. Sri Mulyani mengatakan pihaknya belum terima. Hingga Sabtu pekan lalu saat dirinya menggelar konferensi pers bersama Menkopolhukam Mahfud MD, PPATK belum juga mengirimkan surat berisi angka.

"Pak Ivan baru kirimkan surat tanggal 13 Maret jadi waktu saya dengan pak Menko smapaikan di Kemenkeu itu tgl 11 Maret, kita belum terima. Kami baru menerima surat ke dua dari kepala PPATK SR/3160/AT.01.01/III/2023," jelasnya.

Di dalam surat tersebut, surat yang tadi tidak angkanya 36 halaman dan yang ini ada angkanya itu sebanyak 46 halaman lampiran. Surat itu berisi rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan serta informasi transkasi keuangan yang berkaitan tugas dan fungsi untuk Kemenkeu periode 2009-2023.

"Lampirannya itu, daftar surat di situ 300 surat dengan nilai transkasi Rp349 triliun," jelasnya.

Dari 300 surat tadi, lanjutnya, sebanyak 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak ada didalamnya orang kemenkeu.

Namun, karena menyangkut tugas fungsi Kemenkeu, ekspor dan impor, maka dikirimkan PPATK kepada Kemenkeu. Adapun, nilai dari 65 surat tadi Rp253 triliun.

"Artinya, PPATK menengarai adanya transkasi dalam perekonomian entah perdagangan, pergantian properti, dll yang ditenggarai ada mencurigakan dan dikirimkan ke Kemenkeu agar kemenkeu bisa Follow up dan tindakalanjuti sesuai tugas dan fungsi Kemenkeu,

Sri Mulyani mengatakan ada 99 surat dari 300 surat merupakan surat PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksi Rp74 triliun. Sementara itu, sedangkan 135 surat dari PPATK yang menyangkut nama pegawai Kemenkeu, nilainya jauh lebih kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper