Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksrim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kg dari Malaysia.
Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareksrim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) dari Malaysia sejak Februari 2023. JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim
Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareksrim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) dari Malaysia sejak Februari 2023. JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareksrim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) dari Malaysia sejak Februari 2023.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut berawal  informasi upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

“Kemudian Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” ujar Krisno di Bareskrim, Senin (20/3/2023).

Dikatakan, pada Rabu (2/3/2023), sekitar pukul 19.45 WIB, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka atas nama Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ) dengan barang bukti 50 kilogram sabu di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara.

Dalam keterangannya, AS menyatakan bahwa dia diperintah oleh TH yang tinggal di Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia.

“Lalu menyuruh anaknya atas nama HA untukmengambil, kemudian berangkat bersama temannya berinisial U yang masuk daftar DPO menggunakan boat. Modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” katanya.

Lebih lanjut, tersangka Rusdy Jafar mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara menggunakan mobil. 

Sabu tersebut rencananya disimpan sementara di sebuah rumah kosong, Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhokseumawe yang disewa untuk dijadikan gudang.

Barang bukti yang disita: 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam, karung berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung berisi 27 bungkus paket sabu.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 thn dan paling lama 20 thn penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper