Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Akui Kirim Peringatan ke Anies Baswedan, Ini Penyebabnya

Tujuan peringatan Bawaslu adalah untuk mencegah pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Anies Baswedan.
Anies Baswedan/JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari
Anies Baswedan/JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui kirimi pesan singkat ke pihak Anies Baswedan terkait kegiatan safari politiknya di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (17/3/2023).

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan tujuan peringatan merupakan upaya pencegahan pelanggaran kampanye saat Anies berencana mengunjungi Masjid Al-Akbar, Surabaya. Meski begitu, lanjutnya, pesan itu tak hanya dikirim ke pihak Anies seorang namun ke semua peserta Pemilu 2024.

"Jadi sebenernya SMS itu tidak hanya ditujukan kepada Anies tetapi sesungguhnya kepada seluruh teman-teman yang dalam konteks ini kemudian mulai aktif menyuarakan soal mempublikasi diri," jelas Lolly di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).

Dia menegaskan, saat ini belum masuk tahapan kampanye Pemilu 2024. Oleh sebab itu, para bakal calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan calon legislatif (caleg) potensial harus menahan diri untuk mengajak masyarakat memilih mereka.

"Sudah ada keaktifan yang mengarah ke sana [kampanye], sehingga kami harus menyatakan tolong sabar dulu," ungkap Lolly.

Saat ini, lanjutnya, hanya para partai politik peserta Pemilu 2024 yang bisa melakukan sosialisasi. Meski begitu, hanya dalam kapasitas sosialisasi nomor urutnya yang sudah ditentukan pada Desember 2022.

"Sekarang itu adalah masa sosialisasi partai politik untuk mensosialisasikan nomor urut partai masing-masing," ucapnya.

Oleh sebab itu, Lolly meminta para partai politik peserta Pemilu 2024, bakal capres, cawapres, dan caleg potensial untuk bersabar dan tak curi start sebab akan ada masa tahapan kampanye.

"Supaya fokus, supaya publik juga tidak bingung, supaya tidak tercipta kegaduhan maka bersabarlah karena akan ada tahapan-tahapan yang sudah diatur oleh KPU," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper