Bisnis.com, JAKARTA - Transaksi janggal sebesar Rp300 Triliun diungkapkan bukan sebagai kasus korupsi dan pencucian uang.
Hal ini mulanya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK pada Rabu (14/3/2023).
Uang yang ada di Kementerian Keungan itu berkaitan dengan kasus kepabeanan dan perpajakan.
Terbaru, Menko Polhukam Mahfud MD mengonfirmasi bahwa transaksi tersebut bukan korupsi dan pencucian uang.
Ia pun berjanji akan merunut masalah ini dengan menyampaikan data kuantitatif, agar tak terjadi kesalahan persepsi di masyarakat.
"1) Ada transaksi mencurigakan 300T; 2) tp itu bkn korupsi; 3) dan itu jg bkn pencucian uang. Lah, uang apa? Ya nanti kita runut kalau saya sdh di Indonesia. Data saya kuantitatif, bkn semata kualitatif. Dan itu sdh disampaikan ke Kemkeu. Saat jumpa pers saya lihat bhw Kepala PPATK cukup jelas: laporan yg hrs diselidiki. Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau memperbaiki," tulisnya di akun Twitter resminya pada Jumat (17/3/2023).
Baca Juga
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Mahfud merinci bahwa transaksi itu melibatkan 467 pegawai di Kemenkeu dalam kurun 2009—2023. Temuan itu merupakan pendalaman dari penyidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III Kemenkeu.
"Bukan korupsi, [tetapi] pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara," ujar Mahfud.
Minta maaf, sy sdg di Australia. Tak etis berkomentar dan berpolemik dari luar negeri atas apa yg terjadi di dlm negeri . Stlh sy pulang hrs dijernihkan konstruksinya: 1) Ada transaksi mencurigakan 300T; 2) tp itu bkn korupsi; 3) dan itu jg bkn pencucian uang. Lah, uang apa?
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 16, 2023