Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Muhammad Syarkawi Rauf

Komisaris Utama PTPN IX

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Kebijakan dan Hukum Persaingan

Per­eko­no­mian nasional tidak bi­sa naik kelas dari negara ber­pen­dapatan menengah ke ne­ga­ra maju. Perekonomian In­do­nesia mengalami middle-income trap.
Kartel/repro
Kartel/repro

Bisnis.com, JAKARTA - Rendahnya intensitas persaingan usaha di Indonesia menyebabkan rendahnya pertumbuhan Total Factor Productivity (TFP). Akibatnya, per­eko­no­mian nasional tidak bi­sa naik kelas dari negara ber­pen­dapatan menengah ke ne­ga­ra maju. Perekonomian In­do­nesia mengalami middle-income trap.

Pertumbuhan ekonomi nasional dalam 10 tahun terakhir hanya sekitar 5%—5,5% per tahun. Selanjutnya berdampak pada pendapatan per kapita hanya 4.783 dolar AS tahun 2022 yang masuk dalam kategori negara pendapatan menengah.

Skenario pertumbuhan tersebut tidak akan membawa Indonesia menjadi negara maju pada 2045. Skenario tersebut dapat dicapai jika pertumbuhan produktivitas meningkat menjadi 2%—2,5% dan pertumbuhan ekonomi 7,5%—8% per tahun.

Pertumbuhan produktifitas lebih kecil 2% per tahun disebabkan oleh belanja Research and Development (R&D), baik oleh pemerintah maupun swasta sangat kecil. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya insentif berinovasi dan melakukan efisiensi karena intensitas persaingan di pasar domestik rendah.

Kebijakan dan hukum persaingan di semua negara didasarkan pada tiga paradigma, yaitu Harvard school of thought, Chicago school of though, dan post Chicago school of thought. Secara khusus, UU Anti Monopoli Indonesia didasarkan pada pardigma lama, Harvard school of thought.

Harvard school of thought menekankan pada keterkaitan antara penguasaan struktur pasar (Structure-S) yang akan memengaruhi perilaku pelaku usaha di pasar (Conduct-C). Di mana monopolis mengeksploitasi pasar dengan cara menaikkan harga menjadi tidak wajar tanpa kehilangan pelanggan. Harga di pasar monopoli lebih besar dari biaya rata-ratanya dalam menghasilkan barang yang bersangkutan.

Sementara perilaku pelaku usaha dalam pasar oligopoli berupa kesepakatan antarpelaku usaha untuk memberlakukan harga tidak wajar kepada konsumen dan mengatur produksi (pen­jual­­an). Oligopolis juga dapat bersepakat membagi wilayah pemasaran sehingga tidak ada persaingan yang menyebabkan harga tinggi.

Perilaku (Conduct -C) monopolis dan oligopolis dalam pasar yang terkonsentrasi tinggi bertujuan untuk memperoleh keuntungan tidak wajar. Dalam paradigma Harvard School of thought disebut sebagai performance–P. Sehingga paradigma Harvard sering disebut S-C-P paradigm.

Harvard School of Thought menekankan pada struktur pasar. Di mana pelaku usaha yang menguasai pasar cenderung menyalahgunakan posisi dominannya di pasar. Oligopolis dan monopolis melakukan abused of market power dan menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan menetapkan harga tidak wajar.

Paradigma kebijakan dan hukum persaingan yang ke­dua adalah Chicago school of thought. Paradigma ini menekankan pada keterkaitan timbal balik antara penguasa­an pasar (structure-S), perilaku (Conduct-C), dan performance–P yang ditunjukkan oleh keuntungan tidak wajar.

Paradigma Chicago school of thought menekankan secara seimbang antara: (1) penguasaan pasar dengan perilaku penyalahgunaan posisi dominan di pasar untuk memperoleh keuntungan tidak wajar, (2) pelaku usaha dengan tingkat efisiensi tinggi memengaruhi penetapan harga jualnya di pasar (lebih rendah dari pesaing) yang membuat pangsa pasarnya semakin besar. Pesaing yang tidak efisien keluar dari pasar. Paradigma ini juga sering dinyatakan sebagai S-C-P-C-S paradigm.

Paradigma ketiga adalah Post Chicago school of thought. Paradigma ini meninggalkan cara berpikir lama yang menekankan pada penguasaan pasar. Post Chicago paradigm menekankan pada perilaku pelaku usaha di pasar.

Secara teoritis, post Chicago paradigm didasarkan pada behavioral economics yang menggabungkan teori ekonomi dan pendekatan psikologi. Beberapa ekonom penting peraih hadiah nobel yang memperkenalkan behavioral economics adalah Gary Becker (1992), Daniel Kahneman (2002), George Akerlof (2001) dan Richard Thaler (2017).

Hal ini sejalan dengan Austrian School of Thought yang dipelopori oleh Schumpeter (1928) dengan ide creative destruction. Gagasannya menyatakan bahwa persaingan di pasar digerakkan oleh inovasi sehingga produk lama digantikan produk baru. Di mana pasar mengalami perubahan secara terus menerus karena aktivitas pelaku usaha dan inovator yang berusaha mengakumulasi keuntungan tidak wajar.

Post Chicago paradigm yang menjadi dasar kebijakan dan hukum persaingan di negara-negara maju menyatakan bahwa perilaku anti persaingan tidak tergantung pada penguasaan pasar. Perilaku anti persaiangan juga dapat terjadi dalam pasar dengan banyak pelaku usaha yang memiliki penguasaan pasar kecil.

Lalu mengapa pengarusutamaan kebijakan dan hukum persaingan penting bagi Indonesia? Persaingan usaha sehat meningkatkan pertumbuhan produktivitas. Hal ini yang diharapkan dapat membawa ekonomi Indonesia tumbuh 7,5%—8% per tahun untuk mencapai status negara maju pada 2045.

Persaingan sehat memengaruhi pertumbuhan produktivitas melalui tiga jalur, yaitu (1) persaingan mendorong efisiensi penggunaan sumber daya, (2) persaingan mendorong lebih banyak perusahaan berpartisipasi dalam kegiatan usaha, (3) persaingan mendorong perusahaan melakukan penelitian dan pengembangan.

Persaingan usaha sehat memberikan insentif bagi perusahaan melakukan efisiensi, memperhatikan aspirasi pelanggan, masuknya lebih banyak perusahaan yang efisien ke pasar, sebaliknya perusahaan yang tidak efisien keluar dari pasar, dan memaksa perusahaan meningkatkan belanja R&D dalam rangka inovasi.

Hal ini sejalan dengan Krugman yang menyatakan bahwa: “productivity isn’t everything, but in the long run it is almost everything”. Pertumbuhan produktivitas mempercepat transformasi ekonomi nasional dari perekonomian berbasis komoditas primer (factor driven economy) ke perekonomian berbasis efisiensi (efficiency driven economy) dan inovasi (innovation driven economy).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper