Bisnis.com, JAKARTA - Polri siap bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai untuk menghentikan dan mencegah bisnis pakaian bekas impor atau thrifting.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pada hari ini pihak Polri sedang berkoordinasi dengan Kemendag terkait dengan thrifting.
“Hari ini Selasa, 14 Maret 2023 Bareskrim polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting,” kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Selasa (14/3/2023).
Selain dengan Kemendag, pihak Polri juga sudah bekerjasama dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait dengan bisnis ilegal impor baju bekas ini. Diketahui, kerja sama dan koordinasi ini untuk menegakkan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan barang impor.
Seperti diberitakan sebelumnya, penjualan barang bekas khususnya produk tekstil dan alas kaki di Indonesia mengganggu industri dalam negeri. Lantaran besarnya pasar barang bekas impor di Indonesia.
Hal ini bisa dilihat dari nilai impor pakaian bekas pada 2022 yang mencapai angka US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar (dengan kurs Rp15.474) dengan volume sebanyak 26,22 ton yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga
Padahal, barang bekas, utamanya pakaian telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.