Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai peristiwa kebakaran depo milik PT Pertamina (Persero) di Plumpang sebagai momentum untuk membangkitkan pentingnya penyelesaian masalah tata ruang dan pertanahan.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto prihatin dengan bencana kebakaran yang menimpa depo milik Pertamina di Plumpang. Kejadian tersebut, terangnya merupakan gambaran bagaimana masalah tata ruang dan pertanahan yang tidak kunjung terselesaikan telah mengakibatkan bencana.
"Kejadian ini juga menjadi momentum bagi Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat langkah-langkah penyelesaian masalah tata ruang dan pertanahan, tidak hanya di Plumpang tetapi juga di lokasi lain di seluruh Indonesia," ujarnya saat wawancara dengan Bisnis Indonesia dikutip, Selasa (14/3/2023).
Hadi menjelaskan depo milik Pertamina di Plumpang merupakan salah satu obyek vital nasional yang memerlukan pengaturan khusus untuk menjamin agar obyek vital tersebut dapat berfungsi optimal dalam menjaga dan mengamankan masyarakat dari risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan operasinya. Tentunya dengan sistem dan infrastruktur yang berfungsi dengan baik dan memenuhi standar keamanan yang ketat.
Apabila mencermati Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, lahan depo milik Pertamina berada pada Zona Pertahanan dan Keamanan yang salah satunya disyaratkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau yang difungsikan sebagai buffer. Sementara wilayah terdampak kebakaran depo berada pada Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi.
Menurutnya, dari kasus tersebut, diperlukan penelaahan lebih lanjut terkait dengan pengaturan ketentuan pemanfaatan ruang, baik di lokasi depo maupun di lokasi sekitarnya yang terdampak kebakaran.
Idealnya, paparnya, antara instalasi penyimpanan BBM dan perumahan di sekitarnya tersedia ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai buffer sebagaimana disyaratkan dalam RDTR DKI Jakarta. Selain itu kawasan perumahan juga harus dilengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mengatasi risiko yang mungkin timbul, termasuk risiko kebocoran BBM dan kebakaran.
"Selanjutnya kita rumuskan langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam rencana tata ruang," katanya.
Selain itu juga, Kementerian ATR/BPN mengupayakan agar ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai buffer dapat diwujudkan dan bagaimana agar kawasan perumahan di sekitar depo dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko dampak operasi depo.
Upaya ini, lanjutnya, tidak hanya mencakup aspek tata ruang, tetapi juga mencakup aspek pertanahan.
Dia menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN akan memberikan perhatian khusus dan berharap agar semua pemangku kepentingan (instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat) memiliki kesadaran kolektif dan memberikan dukungan terbaiknya untuk menata kembali dan mewujudkan kawasan depo BBM Pertamina dan sekitarnya sebagai kawasan yang aman untuk semua pihak.
Sisi lain, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menguasai dan memanfaatkan tanah untuk keperluan hidupnya.