Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KY Terima 2.925 Laporan Dugaan Pelanggaran Perilaku Hakim Sepanjang 2022

KY menerima 2.925 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang 2022.
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menerima 2.925 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang 2022.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan mayoritas laporan itu berasal dari masyarakat.

Hal itu disampaikan Mukti saat menyampaikan Laporan Tahunan KY 2022, seperti yang disiarkan kanal YouTube Komisi Yudisial pada Senin (13/3/2023).

“Sepanjang 2022, Komisi Yudisial telah menerima laporan masyarakat sebanyak 2.925 laporan yang terdiri dari 1.662 laporan masyarakat baik yang disampaikan langsung melalui kantor penghubung Komisi Yudisial, pos, atau website informasi. 1.263 [laporan lainnya] merupakan surat tebusan,” ujar Mukti.

Dari laporan langsung, masyarakat yang paling banyak menyampaikan laporan berasal dari DKI Jakarta (316 laporan), diikuti Jawa Timur (181 laporan), Sumatera Utara (159), dan Jawa Barat (144). Sedangkan dari provinsi lainnya kurang dari 100 laporan.

Untuk jenis perkara yang dilaporkan, yang paling banyak adalah perdata (853), diikuti pidana (428), TUN (90), agama (86), tipikor (57), PHI (45), niaga (40), lingkungan (7), syariah (2), dan lain-lain (49).

“Dari jenis perkara, yang didominasi perkara pidana dan perdata,” jelas Mukti.

Lebih lanjut, KY juga melakukan survei di 34 provinsi untuk mengukur Indeks Integritas Hakim 2022. Hasilnya, persepsi masyarakat terhadap integritas hakim di Indonesia naik pada 2022 dibanding 2021.

“Hasil indeks persepsi masyarakat mengenai Indeks Integritas Hakim mengenai empat variabel tahun 2022 menghasilkan nilai keseluruhan adalah 7,84 di mana hal ini meningkat 0,43 dibanding dengan nilai tahun 2021 sebesar 7,41,” ungkap Mukti.

Jelasnya, empat variabel integritas hakim yang diukur adalah “menjaga kehormatan” yang menerima nilai 7,91; “pengendalian diri” dengan nilai 7,95; “keteguhan” dengan nilai 7,85; dan “kejujuran” dengan nilai 7,7.

Mukti berpendapat, Indeks Integritas Hakim ini penting untuk melihat persepsi masyarakat terhadap kinerja hakim di Indonesia.

“[Untuk] mengukur dampak atas pelaksanaan tugas dan fungsi [hakim] yang telah dilakukan selama periode tahun 2022,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper