Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Ungkap Kondisi Bharada E di Rutan setelah LPSK Cabut Perlindungan

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian negara Indonesia (Polri) sebut tidak ada perlindungan khusus kep
Bharada E, ajudan Ferdy Sambo
Bharada E, ajudan Ferdy Sambo

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian negara Indonesia (Polri) sebut tidak ada perlindungan khusus kepada Bharada Richard Eliezer yang saat ini penahanannya berada di Rutan Bareskrim setelah dititipkan dari Lapas Salemba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan tidak adanya perlakuan khusus tersebut.

“Namun saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan terhadap Bharada E di dalam sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan jadi tidak ada perlakuan istimewa tidak ada perlakuan khusus,” kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Senin (13/3/2023).

Itu artinya, hal-hal seperti pemberian perlindungan, melakukan pengamanan termasuk dalam merawat termasuk kondisi kesehatan Bharada E langsung dilakukan oleh pihak Polri.

Ramadhan juga menuturkan bahwa setelah pihak lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mencabut perlindungan Bharada E, pihak Polri langsung turun tangan.

“Semua yang sakit pasti diperhatikan jadi secara rutin kondisi kesehatan kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari Bareskrim Polri,” katanya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto mengatakan bahwa hasil tersebut didasari setelah adanya sidang makhamah LPSK yang sudah digelar.

“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” ujar Syahrial di gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).

Syahrial berdalih, bahwa keputusan ini diambil setelah adanya perilaku dari Bharada E yang bertentangan dengan pasal yang mengatur terkait perlindungan saksi dan korban.

Sempat diketahui, bahwa Bharada E menjalani sebuah wawacara dengan salah satu stasiun tv dan LPSK menilai bahwa tidak ada persetujuan dari pihaknya.

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006,” kata Syahrial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper