Bisnis.com, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) akan mengklarifikasi laporan mengenai 134 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Audit investigasi disebut bakal dilakukan terhadap pihak yang bersangkutan.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah menyerahkan laporan mengenai pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup kepada Kemenkeu. Laporan tersebut, terang Itjen Kemenkeu, akan segera ditindaklanjuti.
"Informasi dari KPK sudah kami terima. Kami akan tindaklanjuti dengan analisis khususnya terkait risiko," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Murmawan Nuh kepada Bisnis, Jumat (10/3/2023).
Analisis risiko terhadap temuan KPK itu, lanjut Awan, akan dimasukkan sebagai profil risiko pegawai yang masuk dalam laporan tersebut.
Setelah analisis dilakukan, maka Kemenkeu aka melakukan klarifikasi terhadap pegawai pajak yang bersangkutan, bahkan audit investigasi.
"Tindak lanjut berikutnya kami akan klarifikasi kepada pegawai bahkan sampai audit investigasi," terang Awan.
Baca Juga
Di sisi lain, KPK menilai tindak lanjut dari Kemenkeu berguna untuk memastikan ada atau tidaknya konflik kepentingan antara otoritas pajak dengan wajib pajak, melalui perusahaan.
Lembaga antirasuah menyatakan khawatir apabila perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak itu khususnya bergerak di bidang konsultan pajak.
"Ini bukan berarti 134 [orang] salah, tetapi dalam surat saya sebutkan tolong ditindaklanjuti kenapa mereka mempunyai perusahaan. Ini kan umumnya atas nama istrinya, perusahaan apa itu, ada kaitannya tidak dengan jabatan mereka. Kalau ada kaitannya kan ini ada konflik kepentingan nanti di situ," terang Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Kementerian PAN RB, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Setelah penyerahan laporan tersebut, kedua lembaga akan berkoordinasi untuk melakukan tukar-menukar informasi. Tindak lanjut dari laporan itu ditargetkan paling tidak pada pekan ini.
Adapun, 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak itu semuanya bersifat tertutup, alias tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Beberapa di antaranya bergerak di bidang konsultan pajak hingga catering.
Dua dari 280 perusahaan itu telah diidentifikasi bergerak di bidang konsultan pajak. Sampai dengan saat ini, Bisnis masih mencoba untuk mengonfirmasi kepada Itjen Kemenkeu terkait dengan penerimaan laporan tersebut.