Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Covid-19 Terkendali, IDI Pede Status Darurat Covid-19 Berakhir Tahun Ini

IDI yakin status kedaruratan Covid-19 Indonesia berpotensi besar untuk dicabut pada 2023.
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 PB IDI Erlina Burhan./JIBI-Szalma Fatimarahma.
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 PB IDI Erlina Burhan./JIBI-Szalma Fatimarahma.

Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai bahwa status kedaruratan Covid-19 Indonesia berpotensi besar untuk dicabut pada 2023. 

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 PB IDI Erlina Burhan mengatakan, hal ini mungkin terjadi jika Indonesia dapat terus mempertahankan kondisi Covid-19 yang telah cukup terkendali dan tidak lagi harus mencatat lonjakan kasus harian akibat varian baru dari Virus Corona. 

“Kalau memang sudah kaya gini, terkendali, mungkin kemungkinan sih pasti ada [dicabut status kedaruratan Covid-19 tahun ini]. We’re very looking forward ya, saya juga pengen istirahat,” ujarnya ditemui di Gedung Pusat PB IDI di Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023). 

Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi oleh Indonesia sebelum negara ini bisa mencabut status kedaruratan Covid-19 atau bahkan menuju ke arah endemi. 

Syarat tersebut antara lain adalah laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5 persen, tingkat perawatan rumah sakit kurang dari 5 persen. 

Kemudian angka fatality rate kurang dari 3 persen, serta level PPKM berada pada transmisi lokal tingkat 1. Diketahui, sejumlah syarat tersebut juga sudah berhasil dipenuhi oleh Indonesia. 

“Jadi kalau kondisi-kondisi tersebut sudah bertahan selama 6, semestinya sudah bisa [pandemi dicabut],” tambahnya. 

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah akan segera mencabut status kedaruratan Covid-19 pada Agustus 2023. Namun, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan bahwa belum ada kepastian terkait waktu pencabutan tersebut. 

Syahril lantas menegaskan bahwa hanya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lah yang berwenang untuk mencabut status pandemi global Covid-19. 

Pemerintah Indonesia, sambungnya, hanya bertanggungjawab atas pencabutan status kedaruratan Covid-19 yang masih berlaku di Indonesia usai ditariknya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

"Untuk waktunya kami tidak bisa menjawab, tentunya akan menunggu kebijakan apa yang disampaikan Pak Presiden di kemudian hari tentang pencabutan kedaruratan Covid-19," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper