Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sindir Rangkap Jabatan Staf Kemenkeu, Eks Sesmen BUMN Disentil Soal LHKPN

Mantan Sesmen BUMN Said Didu dikritik balik karena tidak taat lapor LHKPN saat masih aktif sebagai ASN dan rangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa BUMN
Said Didu./Bisnis-Abdullah Azzam
Said Didu./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kritik mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengenai kepantasan pejabat Kementerian Keuangan rangkap jabatan dan gaji sebagai Komisaris BUMN ditanggapi pegiat antikorupsi dari Visi Integritas, Emerson Yuntho. 

Menurut Emerson yang pernah menjadi peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW), Said Didu juga pernah merangkap sebagai komisaris saat masih aktif sebagai Sesmen BUMN dan tercatat beberapa kali tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

“Btw mana laporan LHKPN Pak Bos tahun 2016,2017 dan 2018 kan pernah jadi Komisaris PT Bukit Asam? Diberhentikan dari PT Bukit Asam akhir 2018. Kita dan Kami bertanya ya Pak,” cuit Emerson melalui akun twitter @emerson_yuntho, Selasa (7/3/2022).

Bukan hanya itu saja, Eson, biasa ia disapa, juga membagikan LHKPN milik Said Didu. Dalam LHKPN itu, Said Didu terlihat pernah merangkap jabatan sebagai staf khusus kementerian juga menjadi komisaris BUMN.

Dari potongan gambar LHKPN itu, di tahun 2010, Said Didu menjadi Staf Khusus Kementerian BUMN sekaligus Komisaris PTPN dan Komisaris Merpati Airlines.

LHKPN itu juga memperlihatkan kekayaan Said Didu melonjak drastis. Dari sebelumnya di tahun 2007 hartanya hanya Rp7,4 miliar, kemudian setelah menjadi komisaris PTPN dan Merpati Airlines serta Staf Khusus BUMN menjadi Rp12,1 miliar.

Harta Said Didu pun naik lagi Rp8 miliar usai menjadi komisaris PT Bukit Asam (PTBA) dan juga staf khusus Menteri ESDM. 

Di tahun 2015, hartanya mencapai Rp20,9 miliar. Sedangkan harta Menteri ESDM Sudirman Said yang dilaporkan di LHKPN sekitar Rp3,6 miliar. 

Sindir Rangkap Jabatan Staf Kemenkeu, Eks Sesmen BUMN Disentil Soal LHKPN

Terlihat, Said Didu terakhir hanya melaporkan LHKPN-nya pada tahun 2015 saat menjabat sebagai Komisaris PTBA dan menjadi Stafsus Menteri ESDM. 

Sementara dari tahun 2016 hingga tahun 2018, LHKPN Said Didu tidak terdata. Padahal saat itu ia masih menjabat sebagai Komisaris Bukit Asam.

Tindakan Said Didu yang tidak melaporkan LHKPN secara teratur oleh Eson dibandingkan dengan mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti yang melaporkan LHKPN-nya hingga setelah menjabat. 

“Mau mengingatkan lagi, laporan LHKPN KPK RI ada dua periodik (setiap tahun/pertama kali) dan khusus (setelah menjabat). Contoh ini, LHKPN Bu Susi,” twit Eson sambil mengunggah LHKPN Susi Pudjiastuti. 

Eson juga meminta kepada presiden dan Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo untuk melakukan kebijakan larangan rangkap jabatan karena dianggap lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. 

Terkait twit dari Emerson Yuntho, terlihat Said Didu tidak menanggapi sama sekali twit tersebut.  

Sebelumnya, di akun twitternya, Said Didu mengkritik mengenai pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang mengizinkan pejabat Kemenkeu menjabat sebagai Komisaris BUMN, karena posisinya sebagai perwakilan negara. 

“Bu Menkeu yth, dari berbagai wawancara Ibu, Ibu nyatakan "kita" sbg ultimate shareholder dan berikan PMN ke BUMN sehingga pantas staf @KemenkeuRI jadi Komisaris BUMN. Kata "kita" ini seakan bhw uang negara yg dikelola oleh Kemenkeu adalah uang @KemenkeuRI - itu uang rakyat Bu,” tulis Said Didu di akun twitternya pada Selasa (7/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper